PANTAU LAMPUNG – Kecamatan Batanghari Nuban dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ratusan paket sembako di kediaman Saparudin aparatur desa (Kadus) Dusun 2, Desa kedaton Induk, sekira pukul 23.00 WIB, Rabu, 17 Januari 2024.
Disinyalir ratusan paket sembako tersebut dari calon legislatif (Caleg) Provinsi suatu partai politik (Parpol).
Diperkirakan, paket sembako tersebut berjumlah 250 sampai 300 bungkus paket sembako yang telah siap untuk dibagikan.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan terlihat Ketua Panwaslu Kecamatan Batanghari Nuban, beserta 2 anggotanya turun langsung untuk memastikan penemuan dari PKD Desa Kedaton Induk.
Selain itu, terlihat juga jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batanghari Nuban juga turun ke lokasi kejadian.
Saat dikonfirmasi Ketua Panwaslu Kecamatan Batanghari Nuban Wahyudi mengatakan, bahwa terdapat informasi ratusan sembako di turunkan dari sebuah mobil pribadi sekira pukul 22.00 WIB di kediaman bayan dusun 2 desa kedaton induk bernama saparudin.
“Sembako tersebut menurut informasi dari Caleg dan akan di bagikan kepada masyarakat. Atas adanya informasi sembako dari caleg tersebut kami turun ke tempat kejadian perkara (TKP), di desa kedaton induk untuk mengetahui kebenarannya,” ujar Wahyudi, Kamis 18 Januari 2024.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya ratusan paket sembako yang akan di bagikan dari salah satu caleg partai politik.
“Saya mendapatkan informasi tersebut dari PKD Desa kedaton induk bernama Hasan langsung melakukan tangkap tangan, dan mendapati ratusan paket sembako tersebut ada di dalam rumah bayan saparudin,” jelasnya.
Lalu, ia menerangkan setelah di pastikan secara bersama-sama dengan pihak Kepolisan Batanghari Nuban tidak didapati stiker atau semacamnya di dalam paket sembako tersebut.
“Memang tidak ditemukan alat peraga kampanye atau semacamnya,” tukasnya.
Kemudian PKD Desa Kedaton Induk, Hasan, mengatakan dirinya mendapati keterangan jika ratusan paket sembako tersebut dari caleg partai provinsi.
“Yang mengatakan itu paket sembako dari partai provinsi ya pak bayan (Kadus) itu sendiri. Itu pengakuannya kepada saya dan disaksikan rekan saya yang bernama Fatoni,” kata Hasan.
Dilain pihak Kadus Dusun 2, Desa Kedaton Induk, Saparudin mengatakan jika sembako tersebut ialah pemberian dari kepala Desa Kedaton Induk, yang akan dibagikan kepada warga.
Ia menampik, jika sembako tersebut bukan dari partai ataupun caleg provinsi.
“Itu tadi saya hanya bercanda dengan pak PKD Hasan. Paket ini adalah paket sodakoh kepala Desa untuk warga Desa Kedaton Induk yang telah membantu pembangunan di rumah pak kades,” pungkas Saparudin.
Diketahui, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang, sembako atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 523 (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.***
ADVERTISEMENT