PANTAU LAMPUNG – Sektor hiburan di Indonesia di tahun 2024 ini akan mengalami kenaikan tarif pajak yang signifikan.
Hal itu merupakan hasil dari amendemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam perubahan tersebut, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, meningkat dari 35% menjadi 40%.
Sedangkan dalam amanat Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD mengatur rentang tarif PBJT pada sektor hiburan ini, dengan minimal 40% dan maksimal 75%.
Pemberlakuan aturan ini diwajibkan mulai Januari 2024, dan penentuan tarif lebih lanjut akan menjadi kewenangan pemerintah daerah, diatur oleh peraturan daerah (perda).
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, kenaikan ini menandai perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), di mana tarif PBJT berkisar antara 35% hingga 75%.
*Protes dari Hotman Paris*
Hotman Paris, seorang pengacara terkenal, secara terbuka menyuarakan protesnya terhadap besaran pajak baru ini melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Dalam komentarnya, Hotman mengungkapkan kekhawatirannya jika tarif pajak yang mencapai 40% hingga 75% dapat mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.
*PBJT: Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah*
PBJT merupakan jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu, dan termasuk dalam kategori pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU HKPD.
*Pengusaha Hiburan di Bandar Lampung*
Sementara itu, terkait rencana kenaikan tersebut ditanggapi oleh Pengusaha Hiburan di Bandar Lampung.
Menurutnya, rencana kenaikan hampir seluruh pengusaha hiburan yang terkena langsung dengan kebijakan tarif pajak minimal 40% ini menolak.
Karena, dianggap jelas-jelas akan mematikan usaha yang saat ini tengah dalam recovery akibat ekonomi yang tidak menentu.
“Kalau kita, jelas keberatan apabila kenaikan ini nantinya akan diterapkan. Kenaikan tarif pajaknya sangat memberatkan. Apalagi sekarang ini sepi tamu,” ungkap salah satu pengusaha hiburan di Bandar Lampung, Sabtu, 13 Januari 2024.
Semestinya, kata dia, pemerintah fokus kepada usaha-usaha hiburan yang beroperasi secara “illegal”.
“Jangan sampai, usaha hiburan yang beroperasi tanpa izin leluasa berusaha dan tidak sebanding kontribusi yang diberikan. Mungkin alangkah baiknya, rencana ini dikaji ulang,” pungkasnya.***
ADVERTISEMENT