PANTAU LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berjanji akan menyiapkan ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung.
Penegasan itu disampaikan Eva usai menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebesar Rp1 miliar.
“Bantuan Rp1 miliar. Alhamdulillah kita dapat dua bantuan, ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” ungkap Eva Dwiana, Kamis, 11 Januari 2024.
Dengan bantuan teknis penyusunan RDTR ini, Eva berharap kepastian iklim investasi di Kota Bandar Lampung semakin meningkat.
“Hanya tiga daerah yang mendapat bantuan. Semoga apa yang diberikan kementerian ini bisa untuk penataan ruang, semua yang ada di Bandar Lampung sesuai sasaran,” jelasnya.
“Harapan bunda dengan adanya bantuan ini kita akan siapkan ruang terbuka hijau, seperti apa yang sudah kita punya di Batu Putuk, Kemiling dan Rajabasa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengaku bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandar Lampung hanya 4,5 persen.
Merujuk pada data tersebut, artinya RTH Bandar Lampung belum ideal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, idealnya luasan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten.
Akan tetapi, persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik daerah dan peraturan daerah setempat.
Hal itu berdasarkan Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, klasifikasi dan syarat untuk dikategorikan RTH berbeda dibanding sebelumnya.
Yusnadi menerangkan, pihaknya mengaku tengah mencari sumber RTH di Bandar Lampung.
“Kita terus mencari lahan di Bandar Lampung yang berhubungan dengan RTH,” jelas Yusnadi.***
ADVERTISEMENT