PANTAU LAMPUNG– Lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak main-main! Dalam menjalankan tugas pengawasannya, Bawaslu terikat oleh tiga peraturan perundang-undangan yang memastikan segala langkahnya sesuai dengan hukum.
Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum menjadi aturan utama yang mengatur peran Bawaslu dalam menyusun tata laksana pengawasan tahapan kampanye pemilu.
Selain itu, Bawaslu juga diamanahkan untuk menyusun identifikasi dan melakukan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu dalam tahapan kampanye pemilu. Hal ini menegaskan bahwa setiap tindakan Bawaslu adalah strategis dan terencana, terutama terkait penurunan atau penyimpanan Alat Peraga Kampanye (APK).
[irp]
Bawaslu Kota Bandar Lampung menjalankan giat penurunan atau penyimpanan APK pada bulan Januari 2024. Meskipun APK merupakan sarana bagi calon legislatif dan eksekutif untuk memperkenalkan diri, Bawaslu tetap memastikan bahwa tindakan ini sesuai dengan aturan.
Aturan Bawaslu, seperti yang tercantum dalam Pasal 17 huruf a angka 3, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum. Pada saat yang sama, materi kampanye yang disampaikan harus mematuhi aturan ketertiban umum.
Bawaslu juga merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum. Pasal 32 (5) mewajibkan pertimbangan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penegakan aturan, peserta pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 terkait tertib lingkungan akan mendapat sanksi. Pasal 16 huruf e dan k, serta Pasal 23 huruf a dan b, mengatur larangan memasang APK di jalur hijau, taman, tempat umum, pohon, serta melakukan tindak vandalisme.
Lantas, siapa saja peserta pemilu yang melanggar aturan, dan apa tanggung jawab mereka? Pelajari lebih lanjut dalam artikel ini tentang Pengawasan Pemilu.***