PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RI (45) pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 13:30 WIB. Pelaku, yang diduga sebagai pengedar utama, berasal dari Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan berlangsung ketika petugas melakukan razia di jalan raya Pekon (Desa) Klaten, Gadingrejo, Pringsewu. Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap basah sedang berupaya mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas kegiatan ilegal pelaku. Barang bukti tersebut termasuk 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3.86 gram yang disimpan dalam sebuah tas selempang, 4 buah plastik klip kosong, 1 kotak rokok, dan 2 unit handphone. Tidak hanya itu, sebilah pisau badik dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2773 NDR yang digunakan oleh tersangka juga turut diamankan.
[irp]
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, namun berhasil diatasi dengan tangan kosong oleh petugas. “Kami terus meningkatkan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu, dan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkotika,” ujar Iptu Yudi Raymond pada Sabtu 6 Januari 2024.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa pelaku RI bukan hanya sekadar pengedar lokal. Dia merupakan bagian dari jaringan narkotika yang secara rutin memasok sabu ke wilayah Kabupaten Pringsewu. Terlebih lagi, RI telah terlibat dengan beberapa pelaku narkoba yang sebelumnya telah ditangkap. “Dari hasil berjualan sabu, tersangka RI mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp250 ribu per hari,” tambahnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.***