• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 17, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Gagalkan Upaya Peredaran Sabu, Polisi Ringkus Pengedar Utama di Pringsewu

djadinEditordjadin
Jan 5, 2024
A A
Gagalkan Upaya Peredaran Sabu, Polisi Ringkus Pengedar Utama di Pringsewu
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RI (45) pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 13:30 WIB. Pelaku, yang diduga sebagai pengedar utama, berasal dari Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan berlangsung ketika petugas melakukan razia di jalan raya Pekon (Desa) Klaten, Gadingrejo, Pringsewu. Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap basah sedang berupaya mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas kegiatan ilegal pelaku. Barang bukti tersebut termasuk 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3.86 gram yang disimpan dalam sebuah tas selempang, 4 buah plastik klip kosong, 1 kotak rokok, dan 2 unit handphone. Tidak hanya itu, sebilah pisau badik dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2773 NDR yang digunakan oleh tersangka juga turut diamankan.

BeritaTerkait

No Content Available

[irp]

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, namun berhasil diatasi dengan tangan kosong oleh petugas. “Kami terus meningkatkan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu, dan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkotika,” ujar Iptu Yudi Raymond pada Sabtu 6 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa pelaku RI bukan hanya sekadar pengedar lokal. Dia merupakan bagian dari jaringan narkotika yang secara rutin memasok sabu ke wilayah Kabupaten Pringsewu. Terlebih lagi, RI telah terlibat dengan beberapa pelaku narkoba yang sebelumnya telah ditangkap. “Dari hasil berjualan sabu, tersangka RI mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp250 ribu per hari,” tambahnya.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.***

Tags: Pringsiwu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolres Lampung Selatan Awasi Proses Pelipatan Surat Suara di Gor Mustafa Kemal Kalianda

Next Post

Pengawas Kecamatan Kota Agung Barat Buka Pendaftaran PTPS Pekon untuk Pemilu 2024

Related Posts

Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi Desa, Pringsewu Siap Perkuat Ekonomi Pekon
Berita

Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi Desa, Pringsewu Siap Perkuat Ekonomi Pekon

Mei 17, 2026
Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL
Berita

Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL

Mei 16, 2026
Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2
Berita

Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2

Mei 16, 2026
Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan
Berita

Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan

Mei 16, 2026
Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
Bandar Lampung

Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan

Mei 15, 2026
Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim

Mei 15, 2026
Next Post
Pengawas Kecamatan Kota Agung Barat Buka Pendaftaran PTPS Pekon untuk Pemilu 2024

Pengawas Kecamatan Kota Agung Barat Buka Pendaftaran PTPS Pekon untuk Pemilu 2024

Karang Taruna Labuhanratu Dua Gelar Kegiatan Sosial dan Musik Band

Karang Taruna Labuhanratu Dua Gelar Kegiatan Sosial dan Musik Band

Ketua Karang Taruna Desa Surakarta Minta Klarifikasi dari Pemilik Chicindyy

Ketua Karang Taruna Desa Surakarta Minta Klarifikasi dari Pemilik Chicindyy

Pria “AR” Ditangkap Usai Pemasangan KWH, Curanmor Rokok dan Pertalit

Pria "AR" Ditangkap Usai Pemasangan KWH, Curanmor Rokok dan Pertalit

 “Baru 3 Hari Bekerja, Asisten Rumah Tangga di Pringsewu Tertangkap Mencuri iPhone Majikan”

 "Baru 3 Hari Bekerja, Asisten Rumah Tangga di Pringsewu Tertangkap Mencuri iPhone Majikan"

banner 300250

Berita Terkini

  • Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi Desa, Pringsewu Siap Perkuat Ekonomi Pekon
  • Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL
  • Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2
  • Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan
  • Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In