PANTAU LAMPUNG – Polsek Jati Agung, bekerja sama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curat) di wilayah Jati Mulyo pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, memastikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku SN (24), seorang oknum mahasiswa yang terlibat dalam kasus pencurian. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kelurahan Sukarame, Ko[irp]ta Bandar Lampung.
“Pelaku SN (24) ini menerima barang curian berupa satu unit laptop merk Asus ROG milik korban pencurian, yaitu saudara MH warga Jatimulyo Jati Agung,” ungkapnya.
Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya menerima barang curian tersebut dari tersangka AN alias Daeng, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Lapas Way Huwi.
Sebelumnya, korban MH melaporkan pencurian di rumahnya, termasuk dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit laptop merk Asus ROG di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp. 46.000.000,-.
Pelaku SN (24) saat ini tengah disidik di Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, dan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan menambahkan kunci pengaman, memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi, serta tidak meninggalkan kunci motor. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika menemui aktivitas mencurigakan.***