PANTAU LAMPUNG— Seorang ayah yang berprofesi sebagai petani sengaja mencampur obat tidur ke makanan anak kandungnya untuk kemudian melakukan perbuatan di luar nalar dan norma kemanusiaan.
Pelaku ialah PN (43) warga Dente Teladas, Kab. Tulang Bawang. Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun menjelaskan pada Senin, 6 November 2023. Aksi PN terjadi pada November 2022 dini hari saat ibu korban/istri pelaku bersama anak-anak pelaku/adik-adik korban sedang berada di Kota Metro. Pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar korban.
“Saat kejadian pilu tersebut, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro. Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadab tersebut. Setelah terbangun dari tidur korban merasakan sakit di alat kelaminnya,” jelas Ipda Sobrun.
Dua kali sudah pelaku melakukan itu kepada anak kandung sendiri sehingga korban menceritakan kepada bibinya. Kemudian, bibi korban bercerita lagi ke ibu korban/istri pelaku. Selasa, 8 Agustus 2023, Mapolres Tulang Bawang resmi menerima laporan ini dan kemudian dapat menangkap pelaku yang sempat melarikan diri.
Barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus tindak pidana asusila ini berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban seorang perempuan berinisial O (16), saat terjadinya tindak pidana asusila.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya.
Rio Sidabutar