PANTAU LAMPUNG — Sidang pemalsuan paspor di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur sudah sampai pada tahap penyampaian keterangan saksi.
Sidang tersebut merupakan perkara dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan oleh terdakwa Daniel Marshal Purba.
Saksi pelapor, Shelvia, menyampaikan saat persidangan bahwa ia dipanggil untuk untuk pertama kalinya.
Ia menjelaskan bahwa semua ini awalnya memang perkara rumah tangga. Namun ia masih menahan diri, sampai akhirnya Daniel mengambil anaknya yang masih berumur 2 tahun dari dirinya.
“Sampai akhirnya dia mengambil anak saya dan saya merasa saya sudah tidak kuat lagi dengan ini,” ujar Shelvia saat diwawancarai, Jum’at 3 November 2023.
Shelvia menjelaskan, dirinya merasa kaget kalau suaminya tersebut terlibat dalam kasus pembuatan paspor palsu. Menurutnya, pembuatan paspor itu salah satu siasat Daniel suaminya untuk melarikan anaknya.
“Dan ini merupakan pidana murni tidak ada hubungannya dengan keluarga,” sebutnya.
Shelvia mengaku, jika dirinya saat ini masih berstatus istiri dari Daniel. Namun, pihaknya sedang berupaya untuk melakukan perceraian dengan suaminya.
“Untuk hak asuh anak saat ini berdasarkan putusan PN Tangerang itu Hak asuh anak ada di saya, cerai dikabulkan. Pengadilan Tinggi Banten itu memperkuat Pengadilan Negeri Tangerang. Dan sekarang masih di tahapan kasasi sampai Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Shelvia menceritakan, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui keberadaan anaknya, bahkan ia tidak mendapat kabar sama sekali soal anaknya itu.
“Terhitung sudah 1 tahun 2 bulan saya terpisah dengan anak saya. Terakhir bertemu itu bulan Juni 2023 saat di acara TV Uya Kuya dan itu pun saya hanya memeluk sebentar langsung anak saya diambil kembali,” tukasnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Shelvia, Indri Wuryandari yang merupakan Tim 911 Hotman Paris, menyampaikan pihaknya akan bersikap lemah jika lawannya lemah.
“Tapi selama ini kami sudah mencoba untuk meminta anak itu dikembalikan kepada Shelvia, karena anak itu masih di bawah umur,” ujar Indri.
Lanjutnya,” Sebab menurut Undang-Undang dan diakui oleh negara bahwa anak yang berusia di bawah 12 tahun, hak asuhnya jatuh kepada ibunya,” imbuhnya.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak suami Shelvia.
“Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada jawaban ya, selalu mengalihkan. Intinya selalu menjauhkan si anak dari si ibu. Tapi untuk masalah pidana, kami tegak lurus saja. Kita sesuaikan dengan hasil putusan hakim nanti, apakah dia nanti terbukti sudah melakukan hal-hal yang sudah melanggar hukum atas terbitnya si paspor tersebut,” pungkas Indri.
Kemudian dilain pihak, orang dari suami Shelvia, PJ Purba, mengatakan jika dirinya sangat siap dan tak pernah menolak jika ingin berdamai.
“Jadi kalau ditanya apakah sebagai orang tua tak mau berdamai? Saya nggak pernah nggak mau berdamai, saya berapa kali dikerjai,” ujar PJ Purba.
Menurutnya, Daniel pernah menawarkan RJ kepada Shelvia, tapi Shelvia meminta anak itu diserahkan dulu.
“Di situ jawaban Daniel cukup tegas, jika Shelvia ingin anak itu, bicaralah sama Daniel untuk meminta, karena Daniel juga mau tanya, kalau anak itu dikasih ke Shelvia siapa yang mau mengurusnya? Pembantu ujung-ujungnya,” paparnya.
PJ Purba juga menjelaskan saat bertemu pada acara Uya Kuya, Daniel menunjukan anaknya dan Shelvia langsung mengambil.
“Di sini shelvie tidak mau bicara pada Daniel. Saat mediasi di acara Uya Kuya itu juga, waktu yang dimiliki hanya 1,5 jam. Maksudnya di momen itu, harusnya Shelvia bicara pada Daniel untuk meminta anaknya, namun itu tidak dilakukan,” terangnya.
Lanjutnya, Shelvia hanya berusaha membawa PPA untuk membawa anak itu kabur, saya ada di situ. saya berhasil menyelamatkan anak itu.
(Asir)