• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, November 11, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Empat Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan Diringkus di Bekasi

RedaksiEditorRedaksi
Sep 19, 2023
A A
Empat Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan Diringkus di Bekasi

Tersangka kasus pembunuhan tengah diperiksa penyidik Polres Pringsewu./Humas Polres Pringsewu

ADVERTISEMENT

PRINGSEWU, Pantaulampung.com – Setelah kabur berpindah-pindah tempat selama empat tahun, seorang tersangka kasus pembunuhan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). Seorang pelaku lainnya masih diburu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan tersangka MA (32), yang merupakan warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu sempat terdeteksi berada di Jambi, sebelum tertangkap di Bekasi.

Kasat menjelaskan tersangka yang merupakan ayah dua orang anak itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas.

BeritaTerkait

Penganiayaan Berat di Jati Agung, Pria Tewas Dianiaya Pakai Gancu, Pelaku Ditangkap Polisi

Tragis! Sindiran Maut di Pringsewu Berujung Pembacokan Brutal, Adik Ipar Tega Habisi Kakak Ipar Sendiri

“Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” ujar Iptu Al Haqqi pada Selasa (19/9/2023).

Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 di halaman salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya, Yadie (46), warga Kelurahan Pringsewu Utara.

ADVERTISEMENT

Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.

Kasat mengatakan motif kasus tersebut masih didalami. Namun berdasarkan penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban. Pelak mengaku kesal karena korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Selain itu, korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” ungkapnya. Kasat menyatakan, saat ini masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (widodo)

Tags: #pembunuhan#penganiayaan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketua TP PKK Lamteng Buka Bazar Gerakan Pangan Murah

Next Post

Siswa SD Islam Az Zahra Raih Juara 1 LCT MIPA se-Provinsi Lampung

Related Posts

Lapas Kalianda Buka Pelatihan Budidaya Maggot, Warga Binaan Siap Jadi Mandiri dan Ramah Lingkungan
Berita

Lapas Kalianda Buka Pelatihan Budidaya Maggot, Warga Binaan Siap Jadi Mandiri dan Ramah Lingkungan

Nov 11, 2025
POPNAS 2025: Lampung Cetak Sejarah, Raih 8 Emas dan Masuk 10 Besar Nasional
Bandar Lampung

POPNAS 2025: Lampung Cetak Sejarah, Raih 8 Emas dan Masuk 10 Besar Nasional

Nov 11, 2025
Restu, Bocah Jenius MI Nurul Amal, Lolos ke Final Nasional ATP Soccer Championship 2026!
Bandar Lampung

Restu, Bocah Jenius MI Nurul Amal, Lolos ke Final Nasional ATP Soccer Championship 2026!

Nov 11, 2025
Hari Pahlawan 2025: Polres Tanggamus Berikan Penghargaan kepada Puluhan Personel Berprestasi
Berita

Hari Pahlawan 2025: Polres Tanggamus Berikan Penghargaan kepada Puluhan Personel Berprestasi

Nov 11, 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Golkar Lampung Sebut Sebagai Bentuk Pengakuan Negara
Bandar Lampung

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Golkar Lampung Sebut Sebagai Bentuk Pengakuan Negara

Nov 11, 2025
GRANAT Lampung Gaungkan Perang Melawan Narkoba, Mahasiswa UNILA Didorong Jadi Agen Perubahan
Bandar Lampung

GRANAT Lampung Gaungkan Perang Melawan Narkoba, Mahasiswa UNILA Didorong Jadi Agen Perubahan

Nov 11, 2025
Next Post
Siswa SD Islam Az Zahra Raih Juara 1 LCT MIPA se-Provinsi Lampung

Siswa SD Islam Az Zahra Raih Juara 1 LCT MIPA se-Provinsi Lampung

Kembangkan Teknologi Biostimulan, Dosen Polinela Berhasil Buat Bibit Jahe Unggul

Kembangkan Teknologi Biostimulan, Dosen Polinela Berhasil Buat Bibit Jahe Unggul

Bupati Tanggamus Pererat Silaturahmi Jelang Akhir Massa Jabatannya

Bupati Tanggamus Pererat Silaturahmi Jelang Akhir Massa Jabatannya

Babang Tamvan Ajak Maba “Terbang Bersamaku”, Wali Kota Bandar Lampung Beri Umroh Gratis

Babang Tamvan Ajak Maba “Terbang Bersamaku”, Wali Kota Bandar Lampung Beri Umroh Gratis

Belasan Pengendara Terjaring Pam Rawan Pagi

Belasan Pengendara Terjaring Pam Rawan Pagi

banner 300250

Berita Terkini

  • Lapas Kalianda Buka Pelatihan Budidaya Maggot, Warga Binaan Siap Jadi Mandiri dan Ramah Lingkungan
  • POPNAS 2025: Lampung Cetak Sejarah, Raih 8 Emas dan Masuk 10 Besar Nasional
  • Restu, Bocah Jenius MI Nurul Amal, Lolos ke Final Nasional ATP Soccer Championship 2026!
  • Hari Pahlawan 2025: Polres Tanggamus Berikan Penghargaan kepada Puluhan Personel Berprestasi
  • Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Golkar Lampung Sebut Sebagai Bentuk Pengakuan Negara
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In