PRINGSEWU, Pantaulampung.com – Setelah kabur berpindah-pindah tempat selama empat tahun, seorang tersangka kasus pembunuhan ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). Seorang pelaku lainnya masih diburu.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan tersangka MA (32), yang merupakan warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu sempat terdeteksi berada di Jambi, sebelum tertangkap di Bekasi.
Kasat menjelaskan tersangka yang merupakan ayah dua orang anak itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas.
“Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” ujar Iptu Al Haqqi pada Selasa (19/9/2023).
Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 di halaman salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya, Yadie (46), warga Kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.
Kasat mengatakan motif kasus tersebut masih didalami. Namun berdasarkan penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban. Pelak mengaku kesal karena korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Selain itu, korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” ungkapnya. Kasat menyatakan, saat ini masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
“Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (widodo)