LAMPUNG TENGAH, Pantaulampung.com – YS (30), ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan senjata api, di Jalan Lintas Sumatera, Gunungsugih, Minggu (20/8/23).
Tersangka yang juga warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,25 gram dan senpi yang berada dalam ransel yang dibawa tersangka.
“Penangkapan itu bermula saat jajaran Resnarkoba mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika melintas di Lampung Tengah,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (21/8/23).
Kemudian, aparat langsung dikerahkan untuk hunting dan menangkap pelaku yang telah teridentifikasi tersebut. “Saat tersangka YS melintas, polisi langsung menghentikan laju kendaraannya di jalinsum Gunungsugih dan kami melakukan pemeriksaan identitas tersangka,” kata dia.
Sementara, personil lainnya melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu bungkus plastik besar warna bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Tak hanya itu, polisi juga mendapati pelaku memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi 4 butir amunisi disimpan dalam tas ransel yang dikenakannya,” kata dia.
Kini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RIO)