• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lebih Banyak Manfaat untuk Masyarakat

RedaksiEditorRedaksi
Jul 1, 2023
A A
Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lebih Banyak Manfaat untuk Masyarakat
ADVERTISEMENT

SUMBERJAYA, PL – Anggota Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR RI H. Mukhlis Basri mengatakan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun untuk satu periode akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Alasannya, kepala desa akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang tidak produkti bukan cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Mukhlis Basri, anggota DPR RI asal Dapil 1 Lampung, saat melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR di Gedung Seba Guna (GSG) Bung Karno, Kecamatan Sumber Jaya, Sabtu (1/7/2023).

BeritaTerkait

Mukhlis Basri Ajak Pengurus PDIP Pringsewu Dukung Fauzi-Laras Menangkan Pilkada 2024

KPU Tetapkan 580 Caleg Terpilih DPR RI, 20 di Antaranya dari Lampung

Menurut Mukhlis, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Masa jabatan kades selama enam tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa. Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa, dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal,” papar Mukhlis

ADVERTISEMENT

Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah. Hal ini juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kepala desa yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi kepala desa,” ujar ayahanda anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, tersebut.

Sosialisasi 4 pilar MPR RI itu juga dihadiri Camat Sumber Jaya, Agus Hadi Purnama, Danramil Sumber Jaya Kapten (Arm) Iwan Sudrajad, Babinkamtibmas Pekon Tugu Sari Aiptu Solihin yang datang mewakili Kapolsek Sumberjaya, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sumber Jaya Idi Supriadi, Pengurus Pejuang Siliwangi Indonesia Kecamatan Sumber Jaya, seluruh peratin se-Kecamatan Sumberjaya, anggota DPRD Lambar Sakri, dan sejumlah masyarakat.

Untuk diketahui, Baleg DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada Kamis (23/6/2023) lalu. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan bisa menjabat maksimal 3 periode melalui mekanisme pilkades. Dengan UU yang baru, masa jabatan menjadi 9 tahun tetapi maksimal hanya bisa menjabat 2 periode. Aturan itu langsung berlaku untuk kepala desa yang sekarang masih menjabat. 

(*)

 

 

 

 

 

Tags: #Mukhlis Basri#perpanjangan jabatan kades#pilkades
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Sipil dan Dua Personel Polres Pringsewu Dihadiahi Penghargaan

Next Post

Kualitas Udara Buruk, Rujukan Pembangunan Malah Masjid, Lupa RTH-kah?

Related Posts

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027

Agu 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta
Berita

Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta

Agu 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Berita

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agu 16, 2025
Next Post
Kualitas Udara Buruk, Rujukan Pembangunan Malah Masjid, Lupa RTH-kah?

Kualitas Udara Buruk, Rujukan Pembangunan Malah Masjid, Lupa RTH-kah?

Pasca Banjir Bandaang, Jalinbar Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Pasca Banjir Bandaang, Jalinbar Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

BNPB Sebut 5.008 Warga Terdampak Banjir di Tanggamus

BNPB Sebut 5.008 Warga Terdampak Banjir di Tanggamus

Mukhlis Basri Sosialisasi 4 Pilar MPR di Sumberjaya

Mukhlis Basri Sosialisasi 4 Pilar MPR di Sumberjaya

Polres Lamsel Gelar Apel Hari Bhayangkara di Lapangan Korpri

Polres Lamsel Gelar Apel Hari Bhayangkara di Lapangan Korpri

banner 300250

Berita Terkini

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
  • Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
  • Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In