BeritaPringsewu

Pembahasan RAPBD 2027 Terancam Tertunda, Pringsewu Pilih Tunjuk Pejabat Baru

PANTAU LAMPUNG- Bupati Pringsewu akan menunjuk pejabat untuk mengisi organisasi perangkat daerah (OPD) baru setelah perubahan struktur kelembagaan disetujui DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu pada 9 Oktober 2026.

Penunjukan tersebut menjadi langkah penting agar pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2027 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat segera dilaksanakan.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Pringsewu, Akhmad Fadoli, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian dan konsultasi dengan pemerintah pusat, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti perubahan struktur OPD tersebut. Kedua pilihan itu memiliki konsekuensi dan risiko masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Fadoli saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, opsi pertama adalah bupati menunjuk pejabat yang diberi tugas mewakili OPD baru dalam pembahasan RAPBD 2027 bersama Banggar DPRD. Dengan cara tersebut, proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2027 dapat segera berjalan tanpa harus menunggu pelantikan seluruh pejabat pada struktur organisasi yang baru.

Sementara opsi kedua adalah menunggu hingga seluruh pejabat OPD baru dilantik. Namun, langkah tersebut dinilai sulit dilakukan karena waktu yang tersedia hanya sekitar dua bulan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.

Menurut Fadoli, apabila opsi kedua dipilih, terdapat risiko terganggunya pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada November dan Desember 2026. Bahkan, ia menyebut kemungkinan kegiatan harus dihentikan sementara hingga RAPBD 2027 diberlakukan.

“Atas dasar itulah bupati dan DPRD sepakat menjalankan opsi pertama, yaitu bupati menunjuk salah satu pejabat untuk menduduki OPD baru, tanpa pelantikan,” katanya.

Dua Pasang Dinas Dilebur dalam Perubahan OPD

Perubahan struktur organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pringsewu turut mengubah susunan sejumlah dinas. Dua pasang dinas yang sebelumnya berdiri sendiri kini digabungkan menjadi satu perangkat daerah.

Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan juga digabung dalam satu perangkat daerah, yakni Dinas Ketahanan Pangan yang menangani urusan ketahanan pangan dan perikanan.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan pemerintah daerah yang mencakup pembagian tipe, tugas, dan urusan pemerintahan pada masing-masing perangkat daerah.

Susunan 16 Dinas dalam Struktur OPD Baru

Berdasarkan susunan perangkat daerah yang disepakati, terdapat 16 dinas dan satuan daerah dengan tipe serta urusan pemerintahan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menangani urusan pendidikan dan kebudayaan.
  2. Dinas Kesehatan Tipe A, menangani urusan kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A, menangani pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan.
  4. Dinas Pertanian Tipe A, menangani urusan pertanian.
  5. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menangani urusan ketahanan pangan dan perikanan.
  6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Tipe B, menangani urusan koperasi, usaha kecil menengah, dan perindustrian.
  7. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perdagangan Tipe C, menangani urusan tenaga kerja, transmigrasi, dan perdagangan.
  8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menangani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  9. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe B, menangani urusan kepemudaan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
  10. Dinas Sosial Tipe B, menangani urusan sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  11. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tipe A, menangani urusan lingkungan hidup dan perhubungan.
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Tipe C, menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan pekon.
  13. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menangani urusan komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian.
  14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menangani urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menangani urusan perpustakaan dan kearsipan.
  16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menangani ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat pada suburusan polisi pamong praja, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Enam Badan Daerah Masuk dalam Penataan

Selain susunan dinas, hasil pembahasan panitia khusus (pansus) juga mencakup enam badan daerah. Masing-masing badan memiliki tipe dan fungsi penunjang pemerintahan sebagai berikut:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, riset, dan inovasi daerah.
  2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
  3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi pada suburusan bencana.
  5. Badan Pendapatan Daerah Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
  6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.

Dengan perubahan struktur tersebut, penunjukan pejabat untuk mengisi OPD baru menjadi salah satu tahapan yang perlu segera dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran proses pembahasan RAPBD 2027 sehingga penyusunan anggaran daerah tidak terkendala penyesuaian kelembagaan.***(Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *