BeritaLampung Selatan

Dua Motor Raib dalam Semalam, Polisi Tangkap Residivis dan Buru Dua Pelaku Lain

PANTAU LAMPUNG- Polisi mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor dan sebuah ponsel yang menyasar rumah warga di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dalam waktu kurang dari 2×24 jam.

Seorang pria berinisial U (48), yang disebut polisi merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (20/10/2026).

Saat hendak diamankan, U diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kakinya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Mei Susanti (41), warga Pekon Tambahrejo, yang kehilangan dua sepeda motor dan sebuah ponsel dalam satu malam.

Dua Motor dan Ponsel Hilang Saat Korban Tidur

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya menjadi sasaran pencurian sekitar pukul 05.30 WIB ketika terbangun dari tidur.

Dua sepeda motor yang diparkir di ruang dapur dan sebuah ponsel yang diletakkan di atas kulkas diketahui telah hilang. Sementara itu, pintu belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka.

Menyadari barang-barangnya raib, korban segera menghubungi layanan Call Center 110 untuk meminta bantuan polisi. Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga merekam aktivitas pelaku. Petunjuk tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan hingga identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui,” jelas Eko dalam keterangannya yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (21/10/2026).

Ditangkap di Lampung Tengah, Kedua Kaki Ditembak

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, Resmob Polres Pringsewu, dan Resmob Polres Tanggamus.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan U di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, petugas bergerak melakukan penangkapan.

Namun, saat petugas berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, U disebut mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kakinya.

Dari rumah terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R25 yang disebut sebagai milik korban. U beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Dua Terduga Pelaku Lain Masih Diburu

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pencurian tersebut tidak dilakukan U seorang diri. Dua pria lain yang diduga terlibat kini masih dalam pengejaran.

Polisi juga menyebut U merupakan residivis yang telah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian serupa.

Eko mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan tindak pencurian di lokasi berbeda yang mungkin berkaitan dengan kelompok tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain,” ujarnya.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel milik korban yang dilaporkan hilang masih belum ditemukan.

Atas dugaan perbuatannya, U disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk memburu dua terduga pelaku lainnya dan menelusuri keberadaan barang milik korban yang belum ditemukan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *