Pengembalian Uang Buku SMPN 2 Kalianda Disorot, Sumber Dana Dipertanyakan
PANTAU LAMPUNG- Pengembalian uang terkait praktik penjualan buku kepada siswa di SMP Negeri 2 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, masih menyisakan satu siswa yang belum menerima uangnya hingga Kamis (15/10/2026). Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, menyebut pengembalian tersebut menggunakan dana talangan pribadi, bukan dana dari penyedia atau penerbit buku.
Informasi itu disampaikan Yulinda saat menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/10/2026). Pernyataan tersebut sekaligus menjawab simpang siur informasi mengenai jumlah siswa yang telah menerima pengembalian uang.
“Hingga hari ini tinggal satu orang lagi, sudah diinfokan untuk segera diambil,” ujar Yulinda.
Saat ditanya mengenai sumber dana pengembalian, Yulinda menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari dana pribadi kepala sekolah.
“Pakai dana talangan pribadi kepala sekolah,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah keseluruhan uang yang telah dikembalikan, total siswa yang terdampak, maupun nilai pengembalian yang masih tersisa.
Pengembalian Uang Diminta Transparan
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial dan pendidikan, Napoleon Bonaparte, SH, MH, menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang kepada siswa. Menurutnya, sumber dana pengembalian juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jual beli buku di lingkungan sekolah itu kan perbuatan yang dilarang hukum dan undang-undang. Harus jelas, tiap undang-undang menyertakan sanksi,” ujar Napoleon, Kamis (15/10/2026).
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian uang, terutama untuk memastikan apakah dana tersebut berasal dari pihak penyedia buku atau menggunakan sumber dana lain.
“Kalau itu dari pihak penyedia, ya wajar. Kalau dari dana talangan, pakai dana apa? Kalau itu pakai dana BOS, jelas korupsi itu,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Napoleon. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, sumber dana, serta ketentuan yang berlaku.
BPK dan Inspektorat Diminta Periksa Penggunaan Dana Sekolah
Napoleon juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap penggunaan dana di lingkungan satuan pendidikan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada SMPN 2 Kalianda, tetapi juga dapat mencakup praktik pengeluaran sekolah lainnya yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan aturan.
Ia mencontohkan pembelian sampul rapor, termasuk memastikan apakah biaya tersebut dibayar secara pribadi oleh siswa atau bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal serupa, menurutnya, juga perlu diperhatikan dalam pengeluaran konsumsi atau makan dan minum untuk kegiatan sekolah.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap transaksi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Murid Mengaku Diminta Membuat Pernyataan
Di sisi lain, seorang wali murid menyampaikan bahwa setelah persoalan penjualan buku tersebut mencuat di media, para wali murid diminta datang ke sekolah untuk membuat pernyataan.
Menurut pengakuannya, salah satu isi pernyataan tersebut berkaitan dengan tidak adanya paksaan untuk membeli buku.
“Salah satunya dari pernyataan itu tidak ada paksaan membeli buku, kalau enggak salah ya,” ujar wali murid tersebut.
Ia juga menyebut anaknya telah menerima uang pengembalian.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai sumber dana pengembalian masih mengacu pada keterangan Yulinda. Rincian jumlah transaksi, keseluruhan dana yang telah dikembalikan, serta hasil pemeriksaan resmi terhadap praktik penjualan buku tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Kejelasan informasi dan pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas serta memberikan kepastian kepada siswa dan orang tua.***
