Komisi II DPRD Pringsewu Sidak Objek Pajak, Tunggakan Hotel Jadi Sorotan
PANTAU LAMPUNG- Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan monitoring atau kunjungan kerja ke sejumlah penghasil PAD daerah di sejumlah lokasi, Kamis (8/10/2026).
Monitoring yang dipimpin Ketua Komisi Hj. Mastuah didampingi sejumlah anggota komisi: Sudiyono, Edi Yanto, Anton Subagyo, Ririn Puspitasari dan Maevi Anindya Larasati.
Turut mendampingi Komisi II Sekretaris Bapenda Pringsewu Nofrizaldo, Kabid Pendapatan diwakili Kasubid Pendapatan Novriwijayanti dan staf penagih pajak Hengki Nofrizal. Monitoring diawali di Rumah Makan Saung Ocid Pringsewu di Jl. Jend. Sudirman. Di lokasi tersebut Komisi II langsung diterima Owner Ocid Hartono di halaman parkir karena warung sedang ramai.
Pada kesempatan tersebut Hj. Mastuah meminta pemilik Rumah Makan Ocid dan tanpa kecuali bisa bekerja sama dan membantu pemerintah guna memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari objek pajak rumah makan dan hotel. Ia mengakui Rumah Makan Ocid dinilai baik membayar pajak, apalagi sudah diberi tapping book guna mencatat transaksi pengunjung. “Tapping book akan mencatat langsung besaran transaksi sekaligus pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah”, katanya.
Meskipun warung makan Ocid dinilai baik dalam membayar pajak, pihaknya tetap meminta untuk terus ditingkatkan di masa mendatang.
Mastuah menambahkan kunjungan ke sejumlah lokasi karena catatan di Bapenda capaian pajak daerah baru tercapai 64,99 persen dari target Rp70 miliar atau sekitar Rp45,495 miliar.
Usai mengunjungi warung Ocid, Komisi II langsung menuju hotel/penginapan kelas melati di wilayah Pringombo Pringsewu yaitu di Hotel Marisa.
Di Hotel Marisa, Komisi II diterima admin hotel Sripurwaningsih atau Nining. Tetapi di Marisa Hotel, berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ternyata selama dua tahun sejak 2025 dan 2026 tidak menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Persoalan itu pun diakui admin hotel Sripurwaningsih. Ia mengakui lantaran tamu yang menginap sepi. “Tamu selama ini sangat sepi sehingga hanya cukup untuk bayar karyawan”, ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, lagi-lagi Ketua Komisi II Hj. Mastuah meminta kerja samanya untuk membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. “Uang pajak yang dibayarkan masyarakat dan pengusaha adalah untuk pembangunan daerah”, ungkapnya.
Sementara petugas pajak Hengki Nofrizal mendampingi Kasubid Pendapatan Novriwijayanti menyampaikan pajak Hotel Marisa memang tidak besar, kisaran Rp200 ribuan/bulan, tapi kalau tidak dilunasi makin membesar.
Di tempat terpisah, Kabid Pendapatan Bapenda Dessy Aryani menyatakan terdapat temuan di media sosial ada pengunjung yang makan di salah satu warung makan mendapatkan kwitansi tanpa pajak 10 persen, padahal sudah terpasang tapping book.
Ia menilai untuk Rumah Makan Ocid sebenarnya dinilai cukup baik membayar pajak, bahkan pajak hariannya bisa tembus Rp600 ribu/hari. “Saya berharap ke depannya bisa lebih baik lagi”, katanya.
Sementara anggota Komisi II Sudiyono menyatakan bagi penunggak pajak Bapenda hendaknya memberlakukan perda atau aturan yang ada, biar semuanya berjalan sesuai mekanisme.
Ia menjelaskan dalam perda tentu ada mekanisme terkait penanganan wajib pajak yang menunggak. “Bapenda harus tegakkan aturan. Sebab akan berdampak pada pendapatan daerah jika objek pajak banyak yang menunggak”, katanya.
Tugas Bapenda tentu mendata objek pajak by name by address, sehingga jelas apa dan di mana objek pajak itu berada.
Sementara Pemilik Ocid Pringsewu berharap pemasangan tapping book dilakukan ke semua bidang usaha, tidak pilih-pilih.
Berdasarkan data Bapenda, jumlah tapping book yang terpasang di Pringsewu sudah mencapai 75 unit, baik rumah makan maupun hotel.***(Wid)
