BeritaPesawaran

Vonis Dendi Ramadhona Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir

PANTAU LAMPUNG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Rabu (22/7/26).

Dalam amar putusannya, Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.

“Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ucap Hakim Enan saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetor Dendi sebesar Rp3 miliar.

Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Usai sidang, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *