• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 3, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Abdullah Sani Bawa Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara ke Ranah Hukum

MeldaEditorMelda
Jun 2, 2026
A A
Abdullah Sani Bawa Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara ke Ranah Hukum
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, resmi melaporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 2 Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01.7301/KORPORASI/VI/2026 yang berisi dugaan tindak pidana korupsi korporasi yang diduga melibatkan yayasan tersebut dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam laporannya, Abdullah Sani meminta Kejati Lampung segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kewajiban aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.

BeritaTerkait

Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pringsewu, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Gram Narkotika

Diduga Rugikan Negara, Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Dilaporkan ke Jaksa Agung RI

Ia juga mencantumkan ketentuan pidana terkait dugaan kejahatan korporasi yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, yang menurutnya dapat berpotensi memberikan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, yayasan tersebut diduga menggunakan lahan dan bangunan milik pemerintah untuk kegiatan pendidikan, yang berada di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

Fasilitas tersebut disebut digunakan sebagai ruang kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA Siger 2 Bandar Lampung yang berada di bawah naungan yayasan.

Abdullah Sani menilai kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan dalam sistem pendidikan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur syarat pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur standar sarana prasarana dan legalitas penyelenggara pendidikan oleh masyarakat.

“Dugaan ini perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” demikian isi laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBandar lampungDugaan KorupsiKejati LampungPendidikan LampungSMA SigerSMPN 44 Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pringsewu, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Gram Narkotika

Next Post

Prof Andy: Tanpa Dialog Terbuka, Konflik Pesisir Lampung Akan Terus Berulang

Related Posts

Dua Terduga Pelaku Curat Dievakuasi dari Kepungan Massa di Lampung Selatan
Berita

Dua Terduga Pelaku Curat Dievakuasi dari Kepungan Massa di Lampung Selatan

Jun 2, 2026
PKB dan BBNKB 2026 Dipangkas, Pemprov Lampung Dorong Warga Tertib Administrasi Kendaraan
Berita

PKB dan BBNKB 2026 Dipangkas, Pemprov Lampung Dorong Warga Tertib Administrasi Kendaraan

Jun 2, 2026
Prof Andy: Tanpa Dialog Terbuka, Konflik Pesisir Lampung Akan Terus Berulang
Berita

Prof Andy: Tanpa Dialog Terbuka, Konflik Pesisir Lampung Akan Terus Berulang

Jun 2, 2026
Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pringsewu, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Gram Narkotika
Berita

Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pringsewu, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Gram Narkotika

Jun 2, 2026
Sindikat Curanmor hingga Curas Dibongkar, Ratusan Barang Bukti Disita Polisi
Bandar Lampung

Sindikat Curanmor hingga Curas Dibongkar, Ratusan Barang Bukti Disita Polisi

Jun 2, 2026
Diduga Rugikan Negara, Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Dilaporkan ke Jaksa Agung RI
Bandar Lampung

Diduga Rugikan Negara, Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Dilaporkan ke Jaksa Agung RI

Jun 2, 2026
Next Post
Prof Andy: Tanpa Dialog Terbuka, Konflik Pesisir Lampung Akan Terus Berulang

Prof Andy: Tanpa Dialog Terbuka, Konflik Pesisir Lampung Akan Terus Berulang

PKB dan BBNKB 2026 Dipangkas, Pemprov Lampung Dorong Warga Tertib Administrasi Kendaraan

PKB dan BBNKB 2026 Dipangkas, Pemprov Lampung Dorong Warga Tertib Administrasi Kendaraan

Dua Terduga Pelaku Curat Dievakuasi dari Kepungan Massa di Lampung Selatan

Dua Terduga Pelaku Curat Dievakuasi dari Kepungan Massa di Lampung Selatan

banner 300250

Berita Terkini

  • Dua Terduga Pelaku Curat Dievakuasi dari Kepungan Massa di Lampung Selatan
  • PKB dan BBNKB 2026 Dipangkas, Pemprov Lampung Dorong Warga Tertib Administrasi Kendaraan
  • Prof Andy: Tanpa Dialog Terbuka, Konflik Pesisir Lampung Akan Terus Berulang
  • Abdullah Sani Bawa Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara ke Ranah Hukum
  • Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pringsewu, Polisi Sita Barang Bukti Puluhan Gram Narkotika
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In