PANTAU LAMPUNG- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menghadiri kegiatan penandatanganan pencairan dana ganti rugi pembangunan Jembatan Way Kandis yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian pengadaan tanah guna mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya proyek Jembatan Way Kandis yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menjadi bentuk komitmen dalam mengawal proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terdampak terpenuhi secara adil dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan proses administrasi sebagai syarat pencairan dana ganti rugi kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memperlancar setiap tahapan pengadaan tanah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan infrastruktur serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam proses pengadaan tanah,” ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Dengan terlaksananya penandatanganan ini, diharapkan pembangunan Jembatan Way Kandis dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menegaskan akan terus mendukung program pembangunan daerah melalui pengelolaan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.***












