• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Ambil Risiko Demi Daerah, PT LEB Kini Hadapi Dakwaan Tipikor

MeldaEditorMelda
Apr 12, 2026
A A
Ambil Risiko Demi Daerah, PT LEB Kini Hadapi Dakwaan Tipikor
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Keputusan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mengambil Participating Interest (PI) 10 persen pada tahun 2022 kini menjadi sorotan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Langkah yang sebelumnya dinilai sebagai terobosan strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kini justru dipertanyakan secara hukum.

Dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, terungkap bahwa PT LEB menerima PI 10 persen saat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) masih berjalan dan baru disahkan pada tahun 2023. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar dakwaan, dengan asumsi bahwa penerimaan PI dilakukan sebelum kelengkapan regulasi terpenuhi.

Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BUMD lain, hingga SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, pembagian PI 10 persen disebut telah ditetapkan dengan skema 50:50 bersama BUMD dari daerah lain, yang mengindikasikan adanya komunikasi dengan pemerintah pusat.

BeritaTerkait

Pelaku KDRT di Gadingrejo Ditangkap di Persembunyian Sawah

DPD RI Almira Janji Bawa Aspirasi Koperasi Lampung ke DPR RI

Selain itu, PT LEB juga disebut telah menerima rekomendasi dari BUMD sektor migas lain sebelum pengalihan PI dilakukan secara resmi melalui perjanjian notarial pada September 2022. Proses administratif terus berjalan hingga akhirnya revisi Perda disahkan pada April 2023 dan mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM pada Mei 2023.

Dari sisi manfaat, langkah tersebut dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. Data yang terungkap menyebutkan bahwa PAD Lampung meningkat hingga ratusan miliar rupiah, sementara BUMD terkait juga mengalami penguatan keuangan yang cukup besar.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah langkah percepatan yang dilakukan demi kepentingan daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum? Ataukah hal tersebut merupakan bentuk kebijakan strategis dengan itikad baik yang kemudian dipersoalkan secara administratif?

Dalam persidangan, saksi ahli juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru pertama kali terlibat dalam sektor migas, PT LEB memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha secara mandiri seperti perusahaan besar di sektor tersebut.

Hal ini menimbulkan perdebatan lanjutan terkait interpretasi regulasi, khususnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur pengelolaan PI oleh BUMD.

Kasus ini pun membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai batas antara kebijakan strategis dan potensi pelanggaran hukum, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam daerah.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Publik diharapkan dapat mencermati setiap proses hukum yang berjalan agar mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungBumdKementerian ESDMLampungPAD LampungPermen ESDM 37 2016PI 10 PersenPT LEBSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketimpangan Penegakan Hukum di Lampung, PT LEB vs Yayasan Siger

Next Post

Mudik 2026 Sukses, ASDP Catat Kepuasan Publik di Atas 80 Persen

Related Posts

Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan
Bandar Lampung

Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan

Mei 8, 2026
Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari
Bandar Lampung

Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari

Mei 8, 2026
Berita

468 Jamaah Haji Pringsewu Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci

Mei 8, 2026
Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat
Berita

Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat

Mei 8, 2026
Tangis Haru Keluarga Warnai Pelepasan Jamaah Haji Tanggamus
Berita

Tangis Haru Keluarga Warnai Pelepasan Jamaah Haji Tanggamus

Mei 8, 2026
Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum
Berita

Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum

Mei 8, 2026
Next Post
Mudik 2026 Sukses, ASDP Catat Kepuasan Publik di Atas 80 Persen

Mudik 2026 Sukses, ASDP Catat Kepuasan Publik di Atas 80 Persen

Konflik Kepentingan Menguat, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Perbincangan

Konflik Kepentingan Menguat, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Perbincangan

Gubernur Mirza: Pengalaman Purnabakti Dibutuhkan Hadapi Tantangan Birokrasi Modern

Gubernur Mirza: Pengalaman Purnabakti Dibutuhkan Hadapi Tantangan Birokrasi Modern

Mirza Libatkan Komunitas Motor dan Ojol Dukung Pariwisata Lampung

Mirza Libatkan Komunitas Motor dan Ojol Dukung Pariwisata Lampung

Paguyuban Pasundan Lampung Dorong Harmoni Budaya dan Pembangunan Daerah

Paguyuban Pasundan Lampung Dorong Harmoni Budaya dan Pembangunan Daerah

banner 300250

Berita Terkini

  • Migliori casinò online non AAMS: panoramica e opzioni
  • Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan
  • Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari
  • 468 Jamaah Haji Pringsewu Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci
  • Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In