• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, April 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Fakta Terungkap di Sidang: BUMD Tak Bisa Jalankan Usaha di Luar Migas

MeldaEditorMelda
Apr 10, 2026
A A
Fakta Terungkap di Sidang: BUMD Tak Bisa Jalankan Usaha di Luar Migas
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Persidangan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berlangsung dinamis, Kamis (9/4/2026).

Dalam sidang tersebut, terdakwa mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, melontarkan pertanyaan yang menyorot langsung batasan usaha perusahaan daerah di sektor minyak dan gas (migas).

“Apakah benar PT LEB tidak boleh melakukan kegiatan lain selain usaha di bidangnya, dalam hal ini wilayah kerja (WK) OSES Migas?” tanya Hermawan di hadapan saksi ahli.

BeritaTerkait

Rumah Kosong Jadi Sasaran, Pelaku Pencurian Ditangkap di Bakauheni

SP3 Terbit, Kasus Penganiayaan Saling Lapor Resmi Dihentikan

Menanggapi hal itu, saksi ahli dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Didik Sasono Setyadi, menegaskan bahwa PT LEB sebagai pemegang participating interest tidak diperbolehkan menjalankan usaha di luar sektor migas.

“Tidak boleh melakukan usaha selain migas. Pemegang PI itu seluruh hak dan kewajiban kontraktor melekat dengannya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut juga diamini oleh saksi lainnya, Antonius Widi Atmoko, yang merupakan karyawan BUMD.

Namun, Antonius menambahkan bahwa praktik di daerah lain menunjukkan adanya peran induk perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di luar sektor migas.

“Kalau melakukan usaha di luar migas itu tidak boleh, tapi di daerah lain biasanya induk perusahaannya yang menjalankan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Didik menjelaskan bahwa kemampuan BUMD dalam mengelola sektor migas secara mandiri masih terbatas, terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali menerima PI 10 persen.

“Kalau langsung disuruh jalan, BUMD itu belum tentu mampu. Kita tidak bisa menyamakan dengan Pertamina sebagai kontraktor yang sudah berpengalaman,” katanya.

Persidangan ini menjadi sorotan karena mengungkap berbagai aspek teknis dan regulasi terkait pengelolaan PI 10 persen oleh badan usaha milik daerah.

Keterangan para saksi ahli diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, sekaligus memberikan gambaran mengenai kapasitas dan batasan BUMD dalam mengelola sektor strategis seperti migas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumdhermawan eriadihukum LampungKejati LampungMigasPI 10 PersenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Султан Геймс: как скачать и окунуться в мир азарта

Related Posts

Serangan Siber Targetkan Media Lampung, Akses Website Sempat Terganggu
Bandar Lampung

Serangan Siber Targetkan Media Lampung, Akses Website Sempat Terganggu

Apr 9, 2026
Gubernur Lampung Minta Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Dikerjakan Maksimal
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Minta Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Dikerjakan Maksimal

Apr 9, 2026
Budhi Darmawan Pimpin ESDM, Febrizal Levi Nahkodai PSDA Lampung
Bandar Lampung

Budhi Darmawan Pimpin ESDM, Febrizal Levi Nahkodai PSDA Lampung

Apr 9, 2026
Rumah Kosong Jadi Sasaran, Pelaku Pencurian Ditangkap di Bakauheni
Berita

Rumah Kosong Jadi Sasaran, Pelaku Pencurian Ditangkap di Bakauheni

Apr 9, 2026
SP3 Terbit, Kasus Penganiayaan Saling Lapor Resmi Dihentikan
Bandar Lampung

SP3 Terbit, Kasus Penganiayaan Saling Lapor Resmi Dihentikan

Apr 9, 2026
Kantor Pertanahan Tanggamus Tingkatkan Akuntabilitas Lewat Rapat Monev
Berita

Kantor Pertanahan Tanggamus Tingkatkan Akuntabilitas Lewat Rapat Monev

Apr 9, 2026
banner 300250

Berita Terkini

  • Fakta Terungkap di Sidang: BUMD Tak Bisa Jalankan Usaha di Luar Migas
  • Султан Геймс: как скачать и окунуться в мир азарта
  • Spinzen Casino Biedt Nieuwe Spelers 100 Gratis Spins Zonder Storting
  • Spinzen Casino en 2026 tu guía de seguridad y juego responsable
  • Spinzen Casino Análise: Calculando o Valor Real dos Bônus
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In