PANTAU LAMPUNG- Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Bandar Lampung, Christian Verrel Suryantha (22) dan Handi Sutanto (38), berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian. Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu kontak fisik antara kedua pihak.
Handi Sutanto sempat melaporkan Verrel ke Polda Lampung. Perkara itu bahkan telah masuk tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 27 Februari 2026.
Penghentian penyidikan tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui penetapan pada 3 Maret 2026.
Di sisi lain, Verrel juga melaporkan Handi atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diproses di Polsek Tanjungkarang Timur dan sempat memasuki tahap penyidikan sebelum akhirnya dihentikan melalui SP3 pada tanggal yang sama.
Penghentian perkara dari kedua laporan itu turut mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui mekanisme restorative justice.
Handi Sutanto menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan jaksa dan kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa insiden tersebut bukan penganiayaan sepihak, melainkan kontak fisik antara dua pihak akibat kesalahpahaman di jalan.
“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” katanya.
Handi juga mengapresiasi penanganan perkara oleh aparat kepolisian yang dinilainya profesional dan adil.
“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil dan berimbang,” tambahnya.
Sebagai bentuk itikad baik, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Ini untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara, bersama mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya.***








