PANTAU LAMPUNG- Aksi pencurian mobil di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir dramatis pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Seorang pelaku berhasil ditangkap warga bersama polisi setelah kepergok mencuri mobil, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa kendaraan curian.
Aksi Pencurian Mobil Dipergoki Pemilik
Peristiwa pencurian mobil di Pringsewu tersebut terjadi sekitar pukul 01.55 WIB ketika sebuah mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik warga bernama Janu Prediyanto sedang terparkir di garasi rumahnya di Pekon Fajar Agung.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa aksi pencurian mobil itu dilakukan oleh dua orang pelaku.
“Pelaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya. Namun saat kejadian, korban memergoki aksi tersebut sehingga para pelaku berusaha melarikan diri,” ujar AKP Ramon Zamora.
Saat dipergoki, salah satu pelaku berhasil membawa kabur mobil curian. Sementara pelaku lainnya berinisial EW (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pelaku Ditangkap Warga Setelah Terjatuh
Upaya pelarian EW akhirnya gagal setelah korban bersama warga melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, korban sempat terseret sepeda motor saat berusaha menghentikan pelaku.
Pelarian pelaku berakhir setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Warga yang sudah berkumpul di lokasi kemudian berhasil mengamankan EW.
Sebelum aparat kepolisian tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah anggota Polsek Pringsewu Kota datang ke lokasi dan mengevakuasi pelaku untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Polisi Temukan Senjata Tajam dan Alat Pembobol Kunci
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku pencurian mobil tersebut, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam langsung kami bawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ramon.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang kabur membawa mobil curian. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Podosari.
Diduga mobil itu ditinggalkan pelaku karena kehabisan bahan bakar. Namun dari hasil penyelidikan, pelaku yang melarikan diri diduga kembali kabur dengan meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar.
Pelaku Residivis Kasus Pencurian
Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku EW. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T, alat yang biasa dipakai untuk membobol kendaraan.
“Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil,” ungkap AKP Ramon Zamora.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EW merupakan residivis yang sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak. Ia diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***







