• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 27, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Satreskrim Pringsewu Ungkap Penggelapan Motor, Uangnya Habis untuk Judi Online dan Narkoba

MeldaEditorMelda
Feb 10, 2026
A A
Satreskrim Pringsewu Ungkap Penggelapan Motor, Uangnya Habis untuk Judi Online dan Narkoba
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kasus penggelapan sepeda motor yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pringsewu membuka fakta yang lebih dalam dari sekadar tindak pidana konvensional. Di balik peristiwa tersebut, polisi menemukan benang merah kuat antara kejahatan berulang, kecanduan judi online, dan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjerat seorang residivis bernama Irfan Nofriansyah alias Panjul (27), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, yang kembali berurusan dengan hukum hanya setahun setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Penggelapan Motor Berujung Penangkapan

Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Irfan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.

BeritaTerkait

Momen Lebaran, BNNK Lampung Selatan Tekankan Pentingnya Keluarga Bersinar

Rencana Bentrok Remaja di Jalinsum Pringsewu Digagalkan, Polisi Sita Senjata Berbahaya

Modus yang digunakan tergolong klasik. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sepeda motor itu telah digadaikan oleh pelaku dengan nilai Rp2,5 juta.

“Motor korban digadaikan oleh tersangka, dan uangnya habis digunakan untuk berjudi online serta membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

Residivis dan Lingkaran Kecanduan

Fakta lain yang terungkap, Irfan bukan kali pertama melakukan penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang telah dua kali dipidana dalam kasus serupa. Bahkan, pelaku baru menghirup udara bebas pada 2025 lalu.

Alih-alih jera, kebebasan justru kembali menyeret pelaku pada kecanduan lama. Polisi menilai kombinasi judi online dan narkoba menjadi pemicu utama pelaku kembali melakukan tindak kriminal.

“Ini contoh nyata bagaimana kecanduan judi online dan narkoba mendorong seseorang mengulangi kejahatan. Bukan hanya merugikan korban, tapi juga merusak masa depan pelaku sendiri,” jelas Iptu Rosali.

Terancam Empat Tahun Penjara

Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk melawan praktik judi online dan peredaran narkoba.

“Pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” tutup Rosali.***

 

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #Polres Pringsewubahaya narkobaJudi onlinekriminal pringsewulPenggelapan Motorresidivis penggelapansatreskrim pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Halaman Rumah ke Pasar, Pepaya Warga Mekar Jaya Siap Diserap SPPG

Next Post

Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

Related Posts

Pemantauan Arus Balik H+4: Penumpang Menurun, Total Kendaraan Tetap Tinggi
Berita

Pemantauan Arus Balik H+4: Penumpang Menurun, Total Kendaraan Tetap Tinggi

Mar 27, 2026
Konflik Manusia dan Gajah, Pemkab Lampung Timur Siapkan Solusi Terpadu
Berita

Konflik Manusia dan Gajah, Pemkab Lampung Timur Siapkan Solusi Terpadu

Mar 27, 2026
Pengelolaan APBD Bandar Lampung Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak
Bandar Lampung

Pengelolaan APBD Bandar Lampung Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak

Mar 27, 2026
“Program Masuk Surga”, Puisi Absurd yang Menyentil Kebijakan Tak Realistis
Bandar Lampung

“Program Masuk Surga”, Puisi Absurd yang Menyentil Kebijakan Tak Realistis

Mar 27, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Mirza Soroti Hilirisasi dan Kualitas SDM
Bandar Lampung

Musrenbang RKPD 2027, Mirza Soroti Hilirisasi dan Kualitas SDM

Mar 26, 2026
372 Personel Dikerahkan, Pengamanan Arus Balik di Lampung Selatan Berlanjut
Berita

372 Personel Dikerahkan, Pengamanan Arus Balik di Lampung Selatan Berlanjut

Mar 26, 2026
Next Post
Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

아주 최고의 도박 시설 환영 보너스 오퍼 발견: 온라인 도박꾼을 위한 개요

Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum

Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum

Dugaan Kekosongan Anggaran Disdik: Guru SD Bandar Lampung Keluhkan Biaya TKA

Dugaan Kekosongan Anggaran Disdik: Guru SD Bandar Lampung Keluhkan Biaya TKA

Online Blackjack for Enjoyable: A Comprehensive Overview to Enjoying the Game

banner 300250

Berita Terkini

  • Comment gagner plus en jouant sur Mino Casino
  • Was macht Mino Casino so besonders für Spieler
  • Kostenlose Demo-Slot-Spiele
  • Mino Casino mythe ontkracht wat is de waarheid echt waar
  • What May Tower Rush Do To Make You Change?
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In