• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Februari 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Satreskrim Pringsewu Ungkap Penggelapan Motor, Uangnya Habis untuk Judi Online dan Narkoba

MeldaEditorMelda
Feb 10, 2026
A A
Satreskrim Pringsewu Ungkap Penggelapan Motor, Uangnya Habis untuk Judi Online dan Narkoba
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kasus penggelapan sepeda motor yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pringsewu membuka fakta yang lebih dalam dari sekadar tindak pidana konvensional. Di balik peristiwa tersebut, polisi menemukan benang merah kuat antara kejahatan berulang, kecanduan judi online, dan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjerat seorang residivis bernama Irfan Nofriansyah alias Panjul (27), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, yang kembali berurusan dengan hukum hanya setahun setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Penggelapan Motor Berujung Penangkapan

Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Irfan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.

BeritaTerkait

Mayoritas Pengendara Motor Melanggar, Polres Pringsewu Catat 1.075 Pelanggaran

Unit PPA Polres Pringsewu Tangani Kasus Dugaan Cabul Anak

Modus yang digunakan tergolong klasik. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sepeda motor itu telah digadaikan oleh pelaku dengan nilai Rp2,5 juta.

“Motor korban digadaikan oleh tersangka, dan uangnya habis digunakan untuk berjudi online serta membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

Residivis dan Lingkaran Kecanduan

Fakta lain yang terungkap, Irfan bukan kali pertama melakukan penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang telah dua kali dipidana dalam kasus serupa. Bahkan, pelaku baru menghirup udara bebas pada 2025 lalu.

Alih-alih jera, kebebasan justru kembali menyeret pelaku pada kecanduan lama. Polisi menilai kombinasi judi online dan narkoba menjadi pemicu utama pelaku kembali melakukan tindak kriminal.

“Ini contoh nyata bagaimana kecanduan judi online dan narkoba mendorong seseorang mengulangi kejahatan. Bukan hanya merugikan korban, tapi juga merusak masa depan pelaku sendiri,” jelas Iptu Rosali.

Terancam Empat Tahun Penjara

Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk melawan praktik judi online dan peredaran narkoba.

“Pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” tutup Rosali.***

 

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #Polres Pringsewubahaya narkobaJudi onlinekriminal pringsewulPenggelapan Motorresidivis penggelapansatreskrim pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Halaman Rumah ke Pasar, Pepaya Warga Mekar Jaya Siap Diserap SPPG

Next Post

Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

Related Posts

Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum
Bandar Lampung

Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum

Feb 10, 2026
Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum
Bandar Lampung

Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

Feb 10, 2026
Dari Halaman Rumah ke Pasar, Pepaya Warga Mekar Jaya Siap Diserap SPPG
Berita

Dari Halaman Rumah ke Pasar, Pepaya Warga Mekar Jaya Siap Diserap SPPG

Feb 10, 2026
IJD Terpanjang di Lampung Dibahas dalam Musrenbang Kecamatan Pagelaran
Berita

IJD Terpanjang di Lampung Dibahas dalam Musrenbang Kecamatan Pagelaran

Feb 10, 2026
Sekolah Jalan Terus, Legalitas Bermasalah: Potret Buram SMA Siger Bandar Lampung
Bandar Lampung

Sekolah Jalan Terus, Legalitas Bermasalah: Potret Buram SMA Siger Bandar Lampung

Feb 10, 2026
LSM PRO RAKYAT Bawa Data ke KPK, Dorong Penindakan Korupsi di Lampung
Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Bawa Data ke KPK, Dorong Penindakan Korupsi di Lampung

Feb 10, 2026
Next Post
Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum

아주 최고의 도박 시설 환영 보너스 오퍼 발견: 온라인 도박꾼을 위한 개요

Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum

Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum

banner 300250

Berita Terkini

  • Pelatihan Paralegal dan KADARKUM, LBH Dorong Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Hukum
  • 아주 최고의 도박 시설 환영 보너스 오퍼 발견: 온라인 도박꾼을 위한 개요
  • Arinal Djunaidi Disebut Pembagi Jatah PI 10 Persen, Publik Tunggu Tindakan Hukum
  • Satreskrim Pringsewu Ungkap Penggelapan Motor, Uangnya Habis untuk Judi Online dan Narkoba
  • Dari Halaman Rumah ke Pasar, Pepaya Warga Mekar Jaya Siap Diserap SPPG
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In