PANTAU LAMPUNG- Kasus penggelapan sepeda motor yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pringsewu membuka fakta yang lebih dalam dari sekadar tindak pidana konvensional. Di balik peristiwa tersebut, polisi menemukan benang merah kuat antara kejahatan berulang, kecanduan judi online, dan penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.
Kasus ini menjerat seorang residivis bernama Irfan Nofriansyah alias Panjul (27), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, yang kembali berurusan dengan hukum hanya setahun setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Penggelapan Motor Berujung Penangkapan
Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Irfan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.
Modus yang digunakan tergolong klasik. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sepeda motor itu telah digadaikan oleh pelaku dengan nilai Rp2,5 juta.
“Motor korban digadaikan oleh tersangka, dan uangnya habis digunakan untuk berjudi online serta membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).
Residivis dan Lingkaran Kecanduan
Fakta lain yang terungkap, Irfan bukan kali pertama melakukan penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang telah dua kali dipidana dalam kasus serupa. Bahkan, pelaku baru menghirup udara bebas pada 2025 lalu.
Alih-alih jera, kebebasan justru kembali menyeret pelaku pada kecanduan lama. Polisi menilai kombinasi judi online dan narkoba menjadi pemicu utama pelaku kembali melakukan tindak kriminal.
“Ini contoh nyata bagaimana kecanduan judi online dan narkoba mendorong seseorang mengulangi kejahatan. Bukan hanya merugikan korban, tapi juga merusak masa depan pelaku sendiri,” jelas Iptu Rosali.
Terancam Empat Tahun Penjara
Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk melawan praktik judi online dan peredaran narkoba.
“Pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” tutup Rosali.***









