• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 7, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Nilai Aksi Kempeskan Ban Cederai Marwah DPRD Lampung

MeldaEditorMelda
Feb 3, 2026
A A
LSM PRO RAKYAT Nilai Aksi Kempeskan Ban Cederai Marwah DPRD Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Dugaan tindakan tidak etis seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung kembali memantik sorotan publik. LSM PRO RAKYAT mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi berat terhadap legislator berinisial AR yang terekam kamera CCTV diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di area parkir kantor DPRD.

Insiden yang viral di media sosial tersebut dinilai mencederai marwah lembaga legislatif dan menunjukkan perilaku arogan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. LSM PRO RAKYAT menilai peristiwa ini bukan persoalan sepele, melainkan bentuk penyalahgunaan posisi dan pelanggaran serius terhadap etika jabatan.

LSM PRO RAKYAT Nilai Tindakan Legislator Cederai Kepercayaan Publik

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan sikap tegas dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (2/2/2026). Menurut mereka, tindakan mengempeskan ban mobil warga sipil—terlebih seorang mahasiswi—tidak dapat dibenarkan dalam perspektif moral maupun hukum.

BeritaTerkait

Kasus Viral di Gedung DPRD Lampung Berujung Rekomendasi Sanksi Etik

RAPBD Tak Cantumkan Pinjaman, LSM PRO RAKYAT Minta Aparat Hukum Turun Tangan

“Perilaku tersebut sangat tidak pantas. Oknum anggota DPRD bukan ‘bos besar’ dan bukan pula ‘tuan atas rakyat’. Mereka dipilih untuk melayani, bukan bertindak arogan, semena-mena, dan sok berkuasa,” tegas Aqrobin AM.

Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dari daerah pemilihan yang telah memberikan mandat politik pada Pemilu 2024, yakni Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.

ADVERTISEMENT

Dugaan Pelanggaran Pidana dan Etika DPRD

LSM PRO RAKYAT menilai perbuatan mengempeskan ban kendaraan korban dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana. Aqrobin menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 218–220 KUHP baru terkait perbuatan yang mengganggu ketertiban dan merugikan orang lain secara sengaja.

“Empat ban dibuat kempes, jelas ada unsur kesengajaan. Ini bukan reaksi panik, melainkan tindakan yang menghambat mobilitas korban dan merugikan secara nyata,” ujar Aqrobin.

Dari sisi etik, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK, yang mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga, bersikap santun, serta tidak menyalahgunakan jabatan.

Sorotan terhadap Integritas dan Citra Partai Politik

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa setiap anggota DPRD membawa nama partai politik yang mengusungnya. Oleh karena itu, perilaku individual legislator turut berdampak pada citra partai dan lembaga legislatif secara keseluruhan.

“Ketika seorang legislator bertindak arogan dan merugikan warga, maka bukan hanya dirinya yang tercoreng, tetapi juga partai dan DPRD sebagai institusi,” kata Johan.

Ia juga menilai alasan “panik” yang disampaikan terlapor tidak dapat dijadikan pembenaran atau menghapus unsur pelanggaran etik.

Desakan Sanksi Tegas dan Transparansi BK DPRD

LSM PRO RAKYAT secara resmi mendesak BK DPRD Provinsi Lampung untuk segera bertindak profesional dan transparan. Mereka meminta agar proses etik tidak berlarut-larut dan bebas dari kepentingan politik.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi pemanggilan resmi terhadap terlapor, pembukaan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaksanaan sidang etik terbuka, serta pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah, termasuk rekomendasi pemberhentian atau pergantian antarwaktu.

“Jika bukti kuat dan pelanggaran berat terbukti, BK DPRD wajib merekomendasikan sanksi paling tegas. Jangan ada perlindungan politik. Ini demi menjaga marwah DPRD,” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada BK DPRD Lampung guna mengawal proses etik, menuntut transparansi, serta mendorong akuntabilitas lembaga legislatif agar kasus serupa tidak terulang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BK DPRD Lampungkasus kempes ban mobilLSM PRO RAKYAToknum anggota DPRDpelanggaran kode etik DPRD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Kalianda Dorong Kemandirian WBP melalui Budidaya Pokcoy Berkesinambungan

Next Post

Free Rotates Ports: A Guide to Winning Large

Related Posts

249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci
Berita

249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci

Mei 7, 2026
Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja
Berita

Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja

Mei 7, 2026
Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah
Berita

Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah

Mei 7, 2026
Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP
Bandar Lampung

Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP

Mei 7, 2026
Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung
Bandar Lampung

Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung

Mei 7, 2026
Pastikan Legalitas dan Tata Ruang, BPN Tanggamus Cek Lahan Dapur SPPG
Berita

Pastikan Legalitas dan Tata Ruang, BPN Tanggamus Cek Lahan Dapur SPPG

Mei 7, 2026
Next Post

Free Rotates Ports: A Guide to Winning Large

Ditresnarkoba Polda Lampung Bongkar Peredaran Sabu di Pesawaran

Ditresnarkoba Polda Lampung Bongkar Peredaran Sabu di Pesawaran

Safe Non Gamstop Casinos for 2025

How To Make Real Money Online Gambling

Saksi BPN Akui Regulasi Tak Berlaku, Dakwaan Tanah Natar Disorot

Saksi BPN Akui Regulasi Tak Berlaku, Dakwaan Tanah Natar Disorot

banner 300250

Berita Terkini

  • 249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci
  • Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja
  • Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah
  • Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP
  • Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In