PANTAU LAMPUNG- Aksi kriminal dengan modus pura-pura membantu kendaraan mogok kembali terbongkar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Polisi menangkap satu pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mengakhiri rangkaian perampokan yang meresahkan pengguna jalur nasional tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung. Korban yang kendaraannya mengalami gangguan dihampiri pelaku yang menawarkan bantuan. Namun situasi berubah mencekam ketika pelaku justru mengancam dan memeras korban, menyebabkan kerugian hampir Rp10 juta.
Berpura-pura menjadi penolong di tengah malam, dua pria justru memanfaatkan kondisi korban yang kendaraannya mogok di Jalinsum Tegineneng. Modus licik itu berujung perampokan hingga polisi bergerak cepat menangkap pelaku, termasuk satu orang DPO yang sempat buron.
Modus ‘Bantu Mogok’ Berujung Perampokan
Dalam kejadian tersebut, pelaku mendekati korban dengan dalih ingin membantu memperbaiki kendaraan. Saat korban lengah, pelaku melakukan intimidasi dan memaksa korban menyerahkan uang tunai Rp9.790.000 serta satu unit telepon genggam. Korban tak berdaya karena lokasi kejadian sepi dan terjadi pada malam hari.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. S.I.K., M.S.S. melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, BRIPKA Bahrun Ilmi, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku memanfaatkan situasi korban yang sedang kesulitan. Mereka mendekat seolah ingin membantu, tetapi kemudian melakukan ancaman dan meminta uang,” ujar BRIPKA Bahrun Ilmi, Selasa (27/1/2026).
DPO Ditangkap di Natar
Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, berhasil mengamankan satu pelaku sesaat setelah kejadian. Sementara satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang dan baru berhasil ditangkap sepekan kemudian.
Penangkapan DPO dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh BRIPKA Bahrun Ilmi dengan pengamanan ketat.
“Pelaku DPO berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan Jalinsum sebagai jalur strategis nasional.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap gangguan kamtibmas, khususnya di jalur nasional, akan kami tindak tegas secara profesional dan terukur,” tegas AKP Davit.
Imbauan untuk Pengguna Jalur Nasional
Polsek Tegineneng mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari. Pengendara diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami gangguan atau menemukan aktivitas mencurigakan di sepanjang Jalinsum.
“Kewaspadaan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Davit.***









