PANTAU LAMPUNG- Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam membongkar bangunan permanen tempat usaha las karbit di Jalan AMD, Kecamatan Telukbetung Barat, menuai kritik tajam. Langkah yang diklaim sebagai upaya pengamanan aset daerah itu dinilai tebang pilih dan tidak menyentuh persoalan aset strategis lain yang diduga dikelola pihak tertentu.
Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan Satgas Mitigasi Bencana bersama Camat Telukbetung Barat Angga Dwiyansyah pada Senin, 19 Januari 2026. Pemerintah kota menyebut tindakan itu sebagai bagian dari penertiban dan pengamanan aset milik Pemkot Bandar Lampung.
Namun, kebijakan itu justru memantik reaksi keras dari Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, yang dikenal dengan nama Padang Ratu.
Kritik Laskar Lampung terhadap kebijakan pembongkaran
Panji menilai keseriusan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam mengamankan aset daerah terkesan tidak konsisten. Ia menyebut, pembongkaran bangunan las karbit yang dikelola masyarakat kecil menunjukkan keberanian pemerintah kota, tetapi tidak diimbangi sikap tegas terhadap pihak-pihak lain yang diduga memanfaatkan aset negara.
“Dengan rakyat kecil berani melakukan pembongkaran. Tapi untuk yayasan tertentu justru dibiarkan menggunakan aset negara. Ini jelas kebijakan yang timpang dan sarat conflict of interest,” kata Panji, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menyoroti penggunaan aset negara oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang pengurusnya disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Menurut Panji, hingga kini tidak terlihat langkah konkret pemerintah kota dalam menertibkan penggunaan aset tersebut.
Sorotan terhadap pengelolaan aset strategis Pemkot
Panji juga membandingkan pembongkaran bangunan las karbit di Telukbetung Barat dengan polemik aset pendidikan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Kedua aset tersebut, kata dia, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian meski sudah lama menjadi sorotan publik.
“Kalau memang komitmennya pengamanan aset, seharusnya semua diperlakukan sama. Jangan yang lemah ditekan, sementara yang kuat dibiarkan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pengamanan aset yang dilakukan secara selektif justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Publik menanti konsistensi dan transparansi
Kritik dari Laskar Lampung menambah panjang daftar sorotan terhadap kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Masyarakat kini menunggu apakah Pemkot Bandar Lampung akan menunjukkan konsistensi dengan menertibkan seluruh aset bermasalah secara adil dan transparan.
Jika tidak, kebijakan pembongkaran bangunan seperti kasus las karbit di Telukbetung Barat dikhawatirkan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah kota.***









