• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Januari 15, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

BK DPRD Bandar Lampung Tegur Heti Friskatati atas Pelanggaran Etik Wakil Rakyat

MeldaEditorMelda
Jan 15, 2026
A A
BK DPRD Bandar Lampung Tegur Heti Friskatati atas Pelanggaran Etik Wakil Rakyat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD, Heti Friskatati. Putusan ini diambil setelah BK menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik yang berdampak pada martabat lembaga legislatif, meski tidak mengandung unsur pidana maupun pelanggaran hukum.

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjaga etika, moral, dan kehormatan wakil rakyat di tengah sorotan publik terhadap perilaku pejabat negara.

Putusan BK Dibacakan dalam Rapat Resmi

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan bahwa keputusan sanksi diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 12 Januari 2026. Putusan resmi kemudian dibacakan dalam forum terbuka pada Kamis, 15 Januari 2026.

BeritaTerkait

DPRD Minta Evaluasi Total Puskesmas BLUD Usai Konflik Segala Mider

Heti Friskatati Dipanggil BK DPRD Terkait Kontroversi Pendidikan

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD Kota Bandar Lampung,” ujar Yuhadi saat membacakan amar putusan.

BK menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Heti Friskatati tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, namun masuk kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada citra kelembagaan DPRD.

ADVERTISEMENT

Aktivitas Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Kelembagaan

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat dengan mengatasnamakan pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Padahal, setiap wakil rakyat yang terlibat dalam penyelesaian persoalan publik wajib mengikuti prosedur administrasi, mekanisme kelembagaan, serta koridor etika yang telah diatur dalam kode etik DPRD.

BK berpandangan bahwa tindakan di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta dapat mencederai marwah lembaga legislatif.

Pertimbangan yang Meringankan

Meski menjatuhkan sanksi, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang bersifat meringankan. Salah satunya, Heti Friskatati tercatat belum pernah menerima sanksi etik sebelumnya selama menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, BK menilai teradu memiliki inisiatif tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat di daerah pemilihannya, meskipun caranya dinilai tidak tepat secara etika kelembagaan.

“Ini menjadi pembelajaran agar ke depan setiap anggota DPRD lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas,” kata Yuhadi.

Sanksi Teguran Tertulis

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 serta ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD Kota Bandar Lampung, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Heti Friskatati.

Sanksi tersebut bersifat administratif dan bertujuan sebagai peringatan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Putusan BK ditandatangani oleh Ketua BK Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.

Hasil Putusan Disampaikan ke Pimpinan DPRD

Selanjutnya, hasil putusan BK DPRD Kota Bandar Lampung akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BK menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, sekaligus memastikan setiap anggota DPRD menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara profesional dan berintegritas.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Badan Kehormatan DPRDBK DPRD Bandar LampungDPRD Bandar LampungHeti Friskatatikode etik DPRDpelanggaran etik DPRDsanksi DPRD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Di Konferkab IX PWI, Bupati Lampung Selatan Soroti Peran Pers Lawan Hoaks

Next Post

PWI Lampung Percayakan Dewan Kehormatan kepada Adi Kurniawan

Related Posts

Bedah Buku Kota Kelabu: Fitria Novita Rahma Hadirkan Puisi Penuh Ketabahan
Berita

Bedah Buku Kota Kelabu: Fitria Novita Rahma Hadirkan Puisi Penuh Ketabahan

Jan 15, 2026
Dari Ayah ke Anak: Isbedy Stiawan ZS Wariskan Api Sastra di Lampung
Berita

Dari Ayah ke Anak: Isbedy Stiawan ZS Wariskan Api Sastra di Lampung

Jan 15, 2026
Edwin Apriandi Resmi Nahkodai PWI Lampung Selatan, Fokus Profesionalisme Wartawan
Berita

Edwin Apriandi Resmi Nahkodai PWI Lampung Selatan, Fokus Profesionalisme Wartawan

Jan 15, 2026
PWI Lampung Percayakan Dewan Kehormatan kepada Adi Kurniawan
Bandar Lampung

PWI Lampung Percayakan Dewan Kehormatan kepada Adi Kurniawan

Jan 15, 2026
Di Konferkab IX PWI, Bupati Lampung Selatan Soroti Peran Pers Lawan Hoaks
Berita

Di Konferkab IX PWI, Bupati Lampung Selatan Soroti Peran Pers Lawan Hoaks

Jan 15, 2026
Perkuat Kepastian Hukum Aset, 90 Sertipikat Hak Pakai Diserahkan ke Pemda Pringsewu
Berita

Perkuat Kepastian Hukum Aset, 90 Sertipikat Hak Pakai Diserahkan ke Pemda Pringsewu

Jan 15, 2026
Next Post
PWI Lampung Percayakan Dewan Kehormatan kepada Adi Kurniawan

PWI Lampung Percayakan Dewan Kehormatan kepada Adi Kurniawan

Edwin Apriandi Resmi Nahkodai PWI Lampung Selatan, Fokus Profesionalisme Wartawan

Edwin Apriandi Resmi Nahkodai PWI Lampung Selatan, Fokus Profesionalisme Wartawan

Dari Ayah ke Anak: Isbedy Stiawan ZS Wariskan Api Sastra di Lampung

Dari Ayah ke Anak: Isbedy Stiawan ZS Wariskan Api Sastra di Lampung

Bedah Buku Kota Kelabu: Fitria Novita Rahma Hadirkan Puisi Penuh Ketabahan

Bedah Buku Kota Kelabu: Fitria Novita Rahma Hadirkan Puisi Penuh Ketabahan

banner 300250

Berita Terkini

  • Bedah Buku Kota Kelabu: Fitria Novita Rahma Hadirkan Puisi Penuh Ketabahan
  • Dari Ayah ke Anak: Isbedy Stiawan ZS Wariskan Api Sastra di Lampung
  • Edwin Apriandi Resmi Nahkodai PWI Lampung Selatan, Fokus Profesionalisme Wartawan
  • PWI Lampung Percayakan Dewan Kehormatan kepada Adi Kurniawan
  • BK DPRD Bandar Lampung Tegur Heti Friskatati atas Pelanggaran Etik Wakil Rakyat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In