PANTAU LAMPUNG- Di tengah padatnya pengamanan Natal dan Tahun Baru, jajaran Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam skala besar. Para pelaku diduga memanfaatkan momentum libur akhir tahun untuk mengedarkan sabu lintas provinsi, namun kerja cermat aparat kepolisian berhasil menggagalkan rencana tersebut.
Sebanyak 122,51 kilogram sabu disembunyikan di bawah 8 ton muatan jengkol dan digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Modus penyamaran dengan hasil bumi ini menunjukkan tingkat kreativitas tinggi dari jaringan narkoba untuk mengelabui aparat keamanan.
“Barang bukti yang kami amankan ini beratnya 122,51 kilogram. Jika diasumsikan nilai per gram sabu sekitar Rp 1 juta, maka total nilainya mencapai Rp 122,515 miliar,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., saat konferensi pers yang dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, dan Kapolres Lampung Selatan di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, Senin (11/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, saat puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai truk Colt Diesel berwarna kuning yang hendak menyeberang di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kecurigaan muncul meski kawasan pelabuhan saat itu sangat padat aktivitas pelayanan masyarakat.
Pola pengawalan truk yang tidak biasa semakin menegaskan kecurigaan petugas. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat mengawal truk sejak memasuki area pelabuhan, indikasi adanya muatan yang membutuhkan pengamanan khusus.
Polres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan lima karung hijau yang tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Karung tersebut berisi 114 paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram.
Tersangka dan Barang Bukti
Polisi mengamankan tiga tersangka: W.S. (30) sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) sebagai pengangkut truk. Ketiganya berasal dari Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Selain sabu, polisi menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, dan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut narkotika. Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selain mencegah kerusakan generasi muda, keberhasilan ini juga menahan potensi kerugian ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika skala besar,” tambah Irjen Pol Helfi Assegaf.
Potensi Dampak Sosial
Kapolda Lampung memperkirakan nilai sabu tersebut mencapai Rp 122,5 miliar. Jika berhasil beredar, sabu ini bisa merusak masa depan lebih dari 612.575 orang, berdasarkan asumsi konsumsi dan dampak sosial yang ditimbulkan. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Polri terus bekerja tanpa henti, bahkan saat puncak libur nasional.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Kapolda menegaskan, proses penyelidikan dan profiling jaringan akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan nasional yang terlibat.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengajak masyarakat ikut berperan aktif melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan prinsip “menjauhi, menolak, dan melaporkan.” Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus-modus baru penyelundupan narkotika, seperti penyamaran di bawah hasil bumi atau barang logistik.
“Masyarakat berperan penting dalam mengawal keamanan dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tambah Yuyun.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkoba bahwa Polri akan selalu siaga, terutama saat momentum libur panjang yang biasanya dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan narkotika.***









