PANTAU LAMPUNG- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyatakan sikap keras dan tanpa kompromi menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, bentuk pengkhianatan konstitusi, serta ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan arah yang jelas terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, yang tidak boleh ditafsirkan sempit atau dimanipulasi demi kepentingan elit politik.
Menurut Sutrisno, makna “demokratis” harus dibaca utuh dan sistematis dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Tidak ada ruang tafsir lain. Demokratis itu ya langsung oleh rakyat. Kalau ditarik ke DPRD, itu bukan demokrasi, tapi pengalihan kedaulatan rakyat ke segelintir elit,” tegas Sutrisno.
Putusan MK Pertegas Pilkada Bagian dari Rezim Pemilu
Sutrisno juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Putusan ini, kata dia, memperkuat posisi Pilkada sebagai instrumen kedaulatan rakyat yang berada langsung di bawah koridor Pasal 22E UUD 1945.
“Putusan MK itu sangat terang. Pilkada adalah pemilu. Kalau pemilu, maka mekanismenya harus langsung oleh rakyat, bukan lewat DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterkaitan konstitusional tersebut secara otomatis menutup ruang kompromi bagi gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Sejarah Frasa “Dipilih Secara Demokratis”
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga meluruskan tafsir historis terkait frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 hasil amandemen. Sutrisno menjelaskan, frasa tersebut bukanlah celah untuk menghidupkan kembali demokrasi perwakilan yang elitis.
“Frasa itu lahir sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi daerah-daerah khusus seperti DIY dan DKI Jakarta. Tapi semangat besarnya tetap sama: rakyat adalah pemilik mandat tertinggi,” jelasnya.
Masalah Internal Parpol dan Politik Uang
Di sisi lain, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara mengakui adanya persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno menyebut praktik eksploitasi calon sejak tahap awal telah mendorong kontestasi politik yang lebih menonjolkan kekuatan modal ketimbang kapasitas kepemimpinan.
Kondisi tersebut dinilai memperparah praktik politik uang dan merusak kualitas demokrasi di tingkat akar rumput. Namun, menurutnya, solusi atas persoalan itu bukan dengan menarik hak pilih rakyat, melainkan dengan pembenahan serius di tubuh partai politik.
“Kalau ada problem di internal partai, benahi partainya. Jangan justru mencabut hak rakyat memilih pemimpinnya,” tegas Sutrisno.
PDI Perjuangan Klaim Konsisten Jaga Kedaulatan Rakyat
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa partainya konsisten menjaga prinsip kedaulatan rakyat tanpa tawar-menawar.
“PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri tidak pernah bergeser dari prinsip dasar demokrasi. Pemilihan presiden, gubernur, bupati, wali kota, hingga legislatif harus dilakukan langsung oleh rakyat,” ujar Rapidin.
Ia menegaskan, demokrasi sejati bukan demokrasi prosedural yang dikendalikan elit, melainkan demokrasi substantif yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama.
Ancaman Oligarki dan Kepentingan Pilpres 2029
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi membuka kembali pintu oligarki politik. Bahkan, mereka mencium adanya benang merah antara gagasan tersebut dengan wacana koalisi permanen sejumlah elit partai.
Menurut Sutrisno, manuver itu diduga lahir dari ketidakmampuan koalisi besar menandingi kekuatan PDI Perjuangan dalam melahirkan kader-kader kepala daerah yang kompetitif.
“Pilkada lewat DPRD bisa jadi alat untuk mengamankan kepala daerah agar tunduk pada kepentingan nasional tertentu, termasuk skenario Pilpres 2029,” katanya.
Ia menyebut, upaya tersebut sebagai niat jahat yang berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal mekanisme Pilkada, tapi soal arah demokrasi kita. Kalau ini dibiarkan, rakyat akan kembali dipinggirkan,” pungkas Sutrisno.***








