PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang belakangan memicu pertanyaan dan keresahan di kalangan tenaga honorer maupun ASN. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah yang mengacu pada regulasi nasional sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah untuk memastikan pembayaran gaji berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut menekankan pentingnya kapasitas fiskal daerah sebelum menentukan besaran gaji agar kesinambungan pembayaran dapat terjamin.
Konsekuensi Anggaran PPPK Paruh Waktu
Menurut Wahid, perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membawa dampak besar pada struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga honorer bersumber dari dana BOS, BOK, atau BLUD, kini seluruh gaji menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Lampung Selatan.
“Status mereka sekarang sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar dibandingkan tahun lalu,” ujarnya usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026, Jumat (2/1/2026). Saat ini, Pemkab harus mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu, naik signifikan dari anggaran tahun sebelumnya sekitar Rp41 miliar.
Besaran Gaji dan Perlindungan Sosial
Wahid menegaskan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori pekerjaan. Misalnya, guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji Rp800 ribu per bulan, sementara tenaga teknis lainnya menyesuaikan dengan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta tunjangan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan yang manusiawi bagi pegawai sekaligus menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas publik.
Keadilan dan Keberlanjutan Penggajian
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu dirumuskan secara adil, realistis, dan berkelanjutan. Wahid menyampaikan bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi faktor kunci agar pembayaran gaji tepat waktu tanpa mengganggu belanja wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kami terus merumuskan kebijakan agar gaji PPPK Paruh Waktu tetap adil dan manusiawi, tapi juga realistis dari sisi fiskal. Tujuannya agar pelayanan publik tetap lancar dan pembangunan daerah tidak terganggu,” jelas Wahid.
Dampak dan Partisipasi Publik
Klarifikasi ini penting bagi masyarakat dan tenaga kerja pemerintah, terutama dalam menciptakan transparansi dan kepercayaan terhadap pengelolaan APBD. Pemkab juga mendorong partisipasi publik melalui komunikasi terbuka untuk memastikan penerapan skema gaji ini dapat dipahami dan diterima semua pihak.***












