PANTAU LAMPUNG – Menutup tahun 2025, LSM PRO RAKYAT menggelar Diskusi Akhir Tahun di Hotel Cam Almira, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini menjadi forum refleksi sekaligus evaluasi tajam terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung sepanjang 2025. Forum ini juga menjadi ajang penyusunan strategi pengawalan agar Tahun 2026 bisa menjadi titik balik penegakan hukum yang adil dan transparan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa hasil kompilasi pemberitaan dan fakta lapangan yang dihimpun dari media, LSM, Ormas, serta pengamat menunjukkan pola penindakan hukum yang masih terkesan pilih-pilih. Menurutnya, penindakan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” masih terjadi di sejumlah kasus strategis. “Banyak perkara berjalan, namun keadilan substantif belum terasa. Publik berhak atas penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas,” tegas Aqrobin.
Johan Alamsyah menambahkan, refleksi ini bukan sekadar catatan akhir tahun, melainkan alarm peringatan bagi aparat penegak hukum agar Tahun 2026 menjadi periode pembenahan total. “Tidak boleh ada diskriminasi. Semua yang terlibat harus diperiksa, termasuk saksi kunci. Penegakan hukum yang tegas tanpa pilih kasih menjadi keniscayaan untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT juga menyusun daftar kasus strategis yang menjadi fokus pengawalan publik. Di antaranya adalah perkara mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo, kasus mantan Sekda Pringsewu, dugaan korupsi proyek SPAM Way Kanan, pengelolaan Dana Hibah KONI Lampung Tengah, hingga kasus PT LEB dan SPAM Pesawaran yang diduga melebar ke tindak pidana pencucian uang. Selain itu, sejumlah kasus di Kejari Bandar Lampung, Tanggamus, Metro, dan kabupaten lain masih menjadi sorotan karena belum seluruh saksi kunci dipanggil dan beberapa proses dianggap lambat.
Aqrobin menyoroti khusus kasus PT LEB, di mana mantan Gubernur Lampung sempat tidak memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan sakit, meski di waktu lain terlihat menghadiri kegiatan di kafe kawasan Bandar Lampung. “Ini contoh nyata bagaimana proses hukum yang seharusnya tegas, kadang mengalami kendala karena ketidaktertiban pihak tertentu,” ujar Aqrobin.
Harapan LSM PRO RAKYAT untuk Tahun 2026 adalah kejaksaan di Provinsi Lampung bisa tegak lurus, bebas dari diskriminasi, dan menegakkan hukum dengan prinsip integritas tinggi. Dengan pergantian Aspidsus Kejati Lampung yang memiliki pengalaman di KPK, diharapkan Tahun 2026 menjadi tahun pembuktian keberanian, integritas, dan profesionalisme insan Adhyaksa. “Jika 2025 adalah catatan keras, maka 2026 harus menjadi tahun keberanian dan integritas. Marwah insan Adhyaksa harus kembali ditegakkan,” pungkas Aqrobin.
Diskusi akhir tahun ini menegaskan sikap tegas LSM PRO RAKYAT: korupsi adalah musuh bersama, dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Forum ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat hukum agar Tahun 2026 menjadi momentum penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pilih kasih di Lampung.***









