PANTAU LAMPUNG– Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota Polri terkait kasus pengroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Keputusan ini disampaikan Divisi Humas Polri setelah sidang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, dalam konferensi pers di lobi Gedung Divhumas Polri. Sidang KKEP memeriksa enam anggota Yanma Polri yang terlibat, dan proses persidangan berlangsung paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB.
“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” jelas Kombes Pol Erdi.
Dalam fakta persidangan, peristiwa terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Dua orang matel menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota Polri, hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan, dua anggota, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, memiliki peran dominan dalam insiden ini. Bripda AMZ diketahui pemilik kendaraan yang dihentikan pihak matel, lalu menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang kemudian mengajak rekan-rekan lain untuk mendatangi lokasi kejadian.
“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Erdi.
Empat anggota lainnya, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior. Mereka dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri, plus sanksi administratif berupa mutasi demosi selama lima tahun.
Kombes Pol Hardiono menekankan, “Perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan etika profesi Polri, terutama larangan melakukan kekerasan dan kewajiban menaati norma hukum.”
Putusan ini menegaskan komitmen Polri menindak anggota yang melanggar aturan, serta menjaga kredibilitas institusi. Seluruh anggota yang dijatuhi sanksi berhak mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku. Polri menekankan bahwa setiap tindakan pelanggaran akan diproses secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.**






