• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, April 1, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Menteri Nusron Minta Revisi Tata Ruang Daerah Jawa Barat

MeldaEditorMelda
Des 19, 2025
A A
Menteri Nusron Minta Revisi Tata Ruang Daerah Jawa Barat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan revisi perencanaan tata ruang. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025), sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Revisi yang dimaksud mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini diperlukan guna memenuhi target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029. Menurut Menteri Nusron, masih terdapat sejumlah daerah di Jawa Barat yang telah mencantumkan LP2B dalam dokumen tata ruang, namun belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa penyesuaian tata ruang menjadi kunci penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Ia meminta kepala daerah tidak ragu melakukan revisi perencanaan ruang apabila persentase LP2B belum memenuhi ketentuan RPJMN. Pemerintah pusat, kata dia, siap memberikan dukungan teknis maupun kebijakan agar proses tersebut dapat berjalan optimal.

BeritaTerkait

Pelayanan Pertanahan Tetap Jalan Saat Libur Nasional, ATR/BPN Siapkan Layanan Terbatas

Dugaan Pungli Program PTSL di BPN Sumedang Disorot, Mahasiswa Desak KPK Turun Tangan

“Kami minta tolong kepada Bapak dan Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua, bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Menteri Nusron juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi daerah, terutama terkait keterbatasan anggaran dalam penyusunan RTRW dan RDTR. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN membuka ruang koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Ia menyampaikan bahwa pada tahun anggaran mendatang, kementeriannya memperoleh dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan sekitar 600 RDTR di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa LP2B merupakan aset strategis negara yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Alih fungsi lahan pertanian hanya dimungkinkan untuk Proyek Strategis Nasional atau kepentingan umum dengan syarat yang sangat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penyediaan lahan pengganti dengan perbandingan tertentu, tergantung jenis lahan dan tingkat produktivitasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lahan pengganti harus disediakan oleh pemohon, bukan oleh pemerintah, serta berasal dari lahan non-sawah yang kemudian dicetak menjadi sawah baru. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara hingga lima tahun bagi pemohon, pemberi izin, maupun pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan rapat koordinasi, Menteri Nusron turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan. Ia juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, disaksikan perwakilan kementerian dan lembaga terkait.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNJAWA BARATKetahanan PanganLP2BNusron WahidRPJMNTata Ruang
ShareTweetSendShare
Previous Post

PTDH Dijatuhkan pada Dua Anggota Polri Kasus Pengroyokan Matel TMP Kalibata

Next Post

Casino machines à sous portefeuilles électroniques : une expérience de jeu ultime

Related Posts

Gugur dalam Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tiga Prajurit TNI Jadi Pahlawan Perdamaian Dunia
Berita

Gugur dalam Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tiga Prajurit TNI Jadi Pahlawan Perdamaian Dunia

Apr 1, 2026
Dalam Forum Nasional, Lampung Fokus Tingkatkan Lapangan Kerja Formal
Bandar Lampung

Dalam Forum Nasional, Lampung Fokus Tingkatkan Lapangan Kerja Formal

Apr 1, 2026
LSM PRO RAKYAT Ingatkan Ancaman Bencana di Rajabasa, Minta Penanganan Segera
Berita

LSM PRO RAKYAT Ingatkan Ancaman Bencana di Rajabasa, Minta Penanganan Segera

Apr 1, 2026
Ranperda PSU Perumahan Masuk DPRD Lamsel, Fokus pada Hak Masyarakat
Berita

Ranperda PSU Perumahan Masuk DPRD Lamsel, Fokus pada Hak Masyarakat

Apr 1, 2026
SMA Siger Disorot, Hak Pendidikan Siswa Diduga Terabaikan
Bandar Lampung

SMA Siger Disorot, Hak Pendidikan Siswa Diduga Terabaikan

Apr 1, 2026
Bupati Pringsewu Serahkan LKPD 2025 Unaudited kepada BPK RI
Berita

Bupati Pringsewu Serahkan LKPD 2025 Unaudited kepada BPK RI

Apr 1, 2026
Next Post

Casino machines à sous portefeuilles électroniques : une expérience de jeu ultime

Casino ohne Einzahlung fair - Eine Expertenbewertung

Roulette Low Stakes USA from Real Casino: A Comprehensive Guide

European Roulette Online India from Real Casino

Bocah Lima Tahun Raih Penghargaan Hafal Juz 30 Tercepat

Bocah Lima Tahun Raih Penghargaan Hafal Juz 30 Tercepat

banner 300250

Berita Terkini

  • Gugur dalam Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tiga Prajurit TNI Jadi Pahlawan Perdamaian Dunia
  • Dalam Forum Nasional, Lampung Fokus Tingkatkan Lapangan Kerja Formal
  • LSM PRO RAKYAT Ingatkan Ancaman Bencana di Rajabasa, Minta Penanganan Segera
  • Ranperda PSU Perumahan Masuk DPRD Lamsel, Fokus pada Hak Masyarakat
  • SMA Siger Disorot, Hak Pendidikan Siswa Diduga Terabaikan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In