PANTAU LAMPUNG— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan revisi perencanaan tata ruang. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025), sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Revisi yang dimaksud mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini diperlukan guna memenuhi target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029. Menurut Menteri Nusron, masih terdapat sejumlah daerah di Jawa Barat yang telah mencantumkan LP2B dalam dokumen tata ruang, namun belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa penyesuaian tata ruang menjadi kunci penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Ia meminta kepala daerah tidak ragu melakukan revisi perencanaan ruang apabila persentase LP2B belum memenuhi ketentuan RPJMN. Pemerintah pusat, kata dia, siap memberikan dukungan teknis maupun kebijakan agar proses tersebut dapat berjalan optimal.
“Kami minta tolong kepada Bapak dan Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua, bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Menteri Nusron juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi daerah, terutama terkait keterbatasan anggaran dalam penyusunan RTRW dan RDTR. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN membuka ruang koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Ia menyampaikan bahwa pada tahun anggaran mendatang, kementeriannya memperoleh dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan sekitar 600 RDTR di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa LP2B merupakan aset strategis negara yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Alih fungsi lahan pertanian hanya dimungkinkan untuk Proyek Strategis Nasional atau kepentingan umum dengan syarat yang sangat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penyediaan lahan pengganti dengan perbandingan tertentu, tergantung jenis lahan dan tingkat produktivitasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lahan pengganti harus disediakan oleh pemohon, bukan oleh pemerintah, serta berasal dari lahan non-sawah yang kemudian dicetak menjadi sawah baru. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara hingga lima tahun bagi pemohon, pemberi izin, maupun pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan rapat koordinasi, Menteri Nusron turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan. Ia juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, disaksikan perwakilan kementerian dan lembaga terkait.***








