PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pringsewu kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu dini hari (10/12), tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan sabu. Yang mengejutkan, satu dari pelaku merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketiga tersangka masing-masing adalah MS alias Mamek (41), PNS UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu; MNI (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta; serta AK (29), karyawan swasta yang juga berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur. Pengungkapan kasus ini dimulai dari patroli rutin Satres Narkoba di wilayah Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan kronologi pengungkapan. “Saat patroli, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan SMK YPT Pringsewu. Setelah didekati, pria tersebut panik dan ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu. Dari interogasi singkat, tersangka AK mengaku mendapatkan sabu dari MNI,” ujar Iptu Laksono.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggerebek rumah MNI. Dari lokasi, diamankan satu paket sabu siap edar, alat hisap, plastik klip bekas, ponsel, dan sejumlah uang tunai. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MNI mengaku sabu diperoleh dari MS alias Mamek, PNS aktif di Lampung. Polisi pun bergerak ke rumah MS, namun pada penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti. MS mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya.
Di penginapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu siap edar beserta alat hisap yang disembunyikan di plafon bangunan. Polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Iptu Laksono menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku narkoba, siapapun dia, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak mengenal status sosial atau profesi, dan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian tetap menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba di wilayah Pringsewu.***











