PANTAU LAMPUNG— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan ribuan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi lintas sektor.
Penyerahan 2.532 sertipikat tersebut berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya pada Sabtu, 13 Desember 2025. Sertipikat yang diserahkan mencakup tanah wakaf masjid, musala, pondok pesantren, hingga rumah ibadah lintas agama. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah-tanah yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak dapat berjalan maksimal tanpa kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan perguruan tinggi. Ia mencontohkan praktik baik di Jawa Tengah, di mana pelibatan mahasiswa melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik terbukti membantu pendataan dan pengurusan sertifikasi tanah wakaf secara lebih cepat dan merata.
“Berdasarkan pengalaman di Jawa Tengah, salah satunya dengan menggandeng kampus melalui KKN tematik, kita bisa menggerakkan banyak pihak agar tanah wakaf ini dapat bersertipikat seluruhnya,” ujar Menteri Nusron.
Dorongan percepatan ini disampaikan karena capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai sekitar 54 persen, sementara secara nasional masih berada di kisaran 42 persen. Tanah wakaf yang belum bersertipikat dinilai rawan menimbulkan sengketa, terutama ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan dan proyek strategis. Pemerintah ingin memastikan bahwa fungsi wakaf tetap terlindungi dan tidak memicu konflik hukum di kemudian hari.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, terdapat sertipikat untuk rumah ibadah lain, yakni gereja, pura, wihara, dan kongregasi. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat sinergi percepatan sertifikasi. Kerja sama ini mencakup inventarisasi dan validasi data tanah wakaf serta tempat ibadah agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih tepat, cepat, dan akurat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat. Ia menilai sertifikasi tanah menjadi kunci penting dalam memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi tanah wakaf dan rumah ibadah, tetapi juga bagi aset pendidikan dan sosial lainnya. Pemerintah daerah, menurutnya, akan terus mendorong peran aktif bupati dan wali kota agar percepatan sertifikasi dapat berjalan merata di seluruh Jawa Timur.***












