PANTAU LAMPUNG— Kejaksaan Tinggi Lampung tengah menangani rangkaian perkara hukum yang menyeret sejumlah nama di Kabupaten Pesawaran, termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Bupati aktif Nanda Indira Bastian sebagai saksi. Langkah hukum ini muncul pasca-Pilkada Pesawaran 2024 yang berujung dramatis setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan salah satu calon.
Sorotan publik tak terlepas dari posisi politik Zulkifli Anwar, figur berpengaruh yang memiliki rekam jejak panjang di wilayah Pesawaran. Secara historis, Pesawaran merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan hingga resmi menjadi kabupaten pada 2007. Zulkifli Anwar dikenal memiliki basis elektoral kuat di wilayah tersebut, termasuk pada Pemilu Legislatif 2019 di daerah pemilihan Lampung I. Pengaruh politik ini kemudian berlanjut dengan terpilihnya Dendi Ramadhona, putranya, sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode sejak 2017.
Dinamika politik berubah pada Pilkada 2024 ketika Nanda Indira Bastian, menantu Zulkifli Anwar, berhadapan dengan Aries Sandi, putra mantan Bupati Tulang Bawang Abdurachman Sarbini. Dalam hasil pemungutan suara awal, Nanda hanya memperoleh 18,99 persen suara dan kalah dari Aries Sandi yang meraih 40,51 persen. Namun, putusan MK kemudian membatalkan kemenangan tersebut dan memerintahkan pemilu ulang tanpa keikutsertaan Aries Sandi karena terbukti menggunakan ijazah tidak sah. Dari proses itu, Nanda Indira akhirnya dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025.
Tidak lama setelah pelantikan tersebut, Kejati Lampung mulai melakukan langkah penyidikan. Pada 4 September 2025, suami Nanda Indira diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selanjutnya, pada 27 Oktober 2025, Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di Rutan Way Huwi. Penyidikan kemudian berkembang hingga dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan Nanda Indira Bastian diperiksa sebagai saksi dan penyitaan sejumlah barang mewah, termasuk tas bermerek dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kejati Lampung menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang berlaku, bukan pertimbangan politik. “Penyidikan dilakukan secara profesional dan independen sesuai hukum acara pidana. Siapa pun yang terlibat akan diproses berdasarkan fakta hukum,” ujar salah satu pejabat Kejati Lampung.
Rangkaian proses hukum ini menimbulkan berbagai tafsir di ruang publik, termasuk anggapan adanya upaya pelemahan kekuatan politik tertentu di Pesawaran. Namun secara institusional, Kejati Lampung memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan akan terus dikembangkan hingga seluruh peristiwa pidana terang benderang.***












