PANTAU LAMPUNG— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melayangkan sorotan hukum kepada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani penyidik Kejati Lampung.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan tidak lama setelah Kejati Lampung menyita sejumlah aset dengan nilai taksiran mencapai Rp38 miliar. Aset-aset tersebut diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dalam perkara PI 10 persen PT LEB. Hingga kini, Arinal Djunaidi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya, baik secara tertulis maupun melalui kuasa hukum.
Informasi yang beredar di lingkungan internal Kejati Lampung menyebutkan bahwa Arinal berada di Jakarta saat jadwal pemeriksaan berlangsung. Namun, penyidik menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah secara hukum dapat membuka ruang bagi penerbitan surat panggilan ketiga. Apabila kembali mangkir, penyidik berpeluang melakukan pemeriksaan paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidikan kasus ini sebelumnya sempat mengalami jeda setelah Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Namun, pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian sekaligus menguatkan keabsahan seluruh langkah hukum yang telah dilakukan Kejati Lampung dalam penanganan perkara ini.
Pemanggilan terhadap Arinal Djunaidi dinilai krusial karena penyidik tengah menelusuri aliran dana dan keterkaitan aset yang telah disita. Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Meski belum merinci secara detail jenis aset yang diamankan, Kejati menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian serta upaya pemulihan kerugian negara.
Dana Participating Interest 10 persen merupakan hak daerah dari pengelolaan sektor minyak dan gas bumi yang wajib dikelola oleh badan usaha milik daerah secara transparan dan akuntabel. Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI PT LEB ini mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil pendalaman perkara,” ujar sumber internal Kejati Lampung.***












