PANTAU LAMPUNG – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait dugaan penebangan liar yang ramai diperbincangkan di wilayah Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat. Kepala Dishut Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa lokasi penebangan sementara hasil penelusuran berada di luar kawasan hutan, sehingga aktivitas tersebut tidak memerlukan izin kehutanan.
Menurut Yanyan, titik penebangan berjarak sekitar 2,8 kilometer dari batas kawasan hutan. “Penebangan di atas lahan hak milik tidak memerlukan izin kehutanan, selama tidak berada dalam kawasan hutan,” jelasnya saat Dialog Lingkungan yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Kehutanan Universitas Lampung (Hima Sylva) pada Sabtu (13/12/2025). Ia menambahkan, pihak yang melakukan penebangan diduga membeli lahan dari seseorang yang mengaku pemilik, namun status kepemilikan resmi masih dalam penelusuran Dishut.
Menanggapi keresahan warga, TNI melalui Kodim 0422/Lampung Barat juga mengambil langkah antisipatif. Komandan Kodim, Letkol Inf Rizky Kurniawan, menyatakan bahwa jajarannya diperintahkan untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan. “Danramil dan Babinsa sudah saya perintahkan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Masyarakat khawatir terjadi bencana akibat perubahan fungsi lahan,” ujarnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir risiko ekologis hingga status lahan lebih jelas.
Selain itu, Dishut Lampung memastikan pemantauan terus berjalan dan membuka ruang pengaduan masyarakat. “Kami tetap memantau dan mengimbau penghentian sementara penebangan untuk mengantisipasi potensi dampak lingkungan, meski status lahan masih dalam kajian,” ungkap Yanyan. Hal ini juga menjadi upaya Dishut menjaga keseimbangan ekologis dan mencegah dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Dialog lingkungan yang digelar Hima Sylva menghadirkan akademisi, aktivis lingkungan, mahasiswa, dan perwakilan media. Beberapa isu penting mengemuka, termasuk fragmentasi habitat, perbedaan data antara temuan lapangan dan informasi resmi, serta pentingnya respons cepat aparat terhadap potensi kerusakan lingkungan. Aktivis lingkungan Almuhery Ali Al Paksi menekankan partisipasi publik dalam pengawasan. “Masyarakat perlu terlibat untuk memastikan apakah penebangan ini benar berada di lahan pribadi atau tidak,” katanya.
Diskusi ditutup dengan pernyataan sikap yang menekankan transparansi pengelolaan kawasan hutan, penegakan hukum yang tegas, serta pelibatan publik dan mahasiswa dalam pengawasan kebijakan kehutanan. Para peserta menilai bahwa berbagai bencana ekologis dan konflik satwa-manusia sering terkait dengan penyempitan kawasan hutan dan lemahnya pengelolaan lingkungan, sehingga pencegahan kerusakan hutan menjadi tanggung jawab bersama.***












