PANTAU LAMPUNG- Pernyataan mengejutkan datang dari Anggota DPR RI Komisi IV, Firman Subagyo (Fraksi Golkar), yang menuding reforma agraria sebagai penyebab rusaknya hutan di Sumatra. Tapi, tunggu dulu… fakta di lapangan justru berkata sebaliknya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kehutanan, Firman bilang:
“Setelah reformasi hutan kita hancur, hentikan Reforma Agraria…”
Masalahnya, tuduhan ini tidak ada dasar ilmiah dan fakta di lapangan. Justru, reforma agraria yang seharusnya dijalankan untuk menata ulang tanah dan hutan belum pernah berjalan dengan benar di Sumatra.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan: daripada menyalahkan kebijakan pro-rakyat, DPR harus menyoroti kebijakan pro-korporasi yang memberi karpet merah untuk deforestasi, monopoli tanah, dan perusakan sumber daya alam. Selama ini, puluhan juta hektar hutan dan tanah rakyat dirampas oleh korporasi dan elit politik, sementara rakyat marjinal yang seharusnya dilindungi jadi korban bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Contohnya, PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang sejak 1984 telah merusak lebih dari 269 ribu hektar hutan di Sumatera Utara, memicu konflik dengan masyarakat adat Tano Batak dan masyarakat sekitar Danau Toba.
KPA menekankan bahwa reforma agraria sejati justru solusi untuk mengatasi akar masalah: menertibkan konsesi, menata ulang penguasaan tanah, dan memastikan tata kelola agraria serta sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Selain itu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia semakin akut. Ratusan korporasi menguasai jutaan hektar tanah di sektor kehutanan, perkebunan sawit, dan tambang, sementara pemerintah terus menargetkan pembukaan hutan untuk proyek food estate, KEK, KSPN, IKN, dan lainnya. Praktik monopoli semacam ini yang membuat tanah dan ekosistem hutan rusak parah.
Bencana ekologis di Sumatra sebenarnya adalah hasil kejahatan agraria dan tata kelola yang buruk, bukan karena reforma agraria. Kegagalan pemerintah dan DPR untuk menjalankan reforma agraria yang benar membuat rakyat dan lingkungan terus menderita.
KPA menegaskan, pernyataan Firman Subagyo bukan hanya keliru, tapi bisa menyesatkan publik. Reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi tanah, melainkan upaya sistematis untuk melindungi hak rakyat, menyelesaikan konflik agraria, memulihkan lahan kritis, dan menjaga fungsi ekologis secara berkelanjutan.
Indonesia butuh DPR dan pemerintah yang paham konstitusi, reforma agraria, dan akar masalah struktural agraria, bukan yang asal tuduh dan mempolitisasi bencana.***










