• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Maret 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Pra Peradilan LEB: Kontroversi Pemeriksaan Calon Tersangka Memanas

MeldaEditorMelda
Des 7, 2025
A A
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Perdebatan panas mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka kembali menjadi sorotan publik. Sidang maraton di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang berlangsung sejak 28 November hingga 4 Desember 2025, menyoroti polemik hukum seputar penetapan tersangka tanpa pemeriksaan.

Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa Kejaksaan menetapkan tersangka tanpa memeriksa kliennya sebagai calon tersangka. Menurutnya, “Ini prosedur wajib dan syarat penting perlindungan hak konstitusional.” Sidang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan berlanjut pada Senin, 8 Desember 2025, untuk mendengarkan putusan akhir.

Diskusi publik semakin panas setelah Kejaksaan bersikeras bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan kewajiban. “Istilah calon tersangka tak dikenal dalam KUHAP, hanya ada pemeriksaan saksi dan tersangka,” ujar Jaksa Rudy usai persidangan. Ia menambahkan bahwa tersangka yang saat ini diperiksa semasa saksi, sehingga konsep calon tersangka tidak berlaku.

BeritaTerkait

Eksepsi Ditolak, Sorotan Tertuju pada Penyertaan Modal Rp10 Miliar

Sidang Putusan Sela PT LEB: Permintaan Pemeriksaan Saksi Menguat

Namun Riki Martim membantah, menyatakan Kejaksaan menafsirkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 secara sempit. “Ratio decidendi dalam putusan MK bersifat final dan mengikat. Minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk melindungi hak konstitusional. Itu bukan sekadar pendapat sampingan,” tegas Riki. Ia menambahkan, tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik bisa bertindak sepihak, sementara status tersangka berdampak serius terhadap harkat dan martabat seseorang.

Ahli yang hadir dalam sidang menegaskan pentingnya mekanisme ini. Dr. Dian Puji Simatupang dari Universitas Indonesia menekankan, pemeriksaan calon tersangka bukan formalitas, tetapi pelindung HAM, memastikan seseorang mendapat kesempatan menjelaskan posisi sebelum diberi stigma tersangka.

ADVERTISEMENT

Senada, Ahli Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menegaskan, “Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kendali agar penyidik tidak menetapkan tersangka tanpa transparansi dan klarifikasi. Ini bagian dari prinsip audi et alteram partem.” Ia mencontohkan keputusan Praperadilan di Bandung yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka.

Riki Martim menekankan, mekanisme ini mencegah penyalahgunaan proses hukum, khususnya dalam kasus korupsi. “Extraordinary crime bukan alasan untuk mengabaikan UUD 1945. Hak untuk mengetahui tuduhan, memberikan klarifikasi, dan tidak diperlakukan sewenang-wenang adalah prinsip konstitusional,” kata Riki. Hingga kini, Jaksa belum menjelaskan substansi tuduhan terhadap Hermawan, termasuk perbuatan, bukti, dan besaran kerugian negara.

Publik menunggu dengan antusias putusan sidang yang bisa menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Hukum Terbaruhak konstitusionalhukum pidanaPemeriksaan Calon Tersangkapengadilan negeri TanjungkarangPra Peradilan LEBPraperadilan LampungPT LEBPutusan MK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kebangkitan Pemimpin Muda PDI Perjuangan: Lesty Putri Utami Siap Gerakkan Barisan Marhaen Lampung Selatan

Next Post

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Related Posts

Polisi Tangkap Pemuda Natar yang Diduga Mencuri Burung Dara Warga
Berita

Polisi Tangkap Pemuda Natar yang Diduga Mencuri Burung Dara Warga

Mar 9, 2026
Banjir Berulang di Bandar Lampung, Kepemimpinan Eva Dwiana Dipertanyakan
Bandar Lampung

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Kepemimpinan Eva Dwiana Dipertanyakan

Mar 9, 2026
Soroti Anggaran Tak Terduga, Panglima Laskar Muda Lampung Nilai Bantuan Banjir Bisa Lebih Besar
Bandar Lampung

Soroti Anggaran Tak Terduga, Panglima Laskar Muda Lampung Nilai Bantuan Banjir Bisa Lebih Besar

Mar 9, 2026
Ribuan Warga Terdampak Banjir di Jati Agung dan Natar Terima Bantuan Pemkab
Berita

Ribuan Warga Terdampak Banjir di Jati Agung dan Natar Terima Bantuan Pemkab

Mar 9, 2026
Sheikh Nasef Naser Ahmad Abdallah Tepi Barat Kunjungi Pringsewu, Dorong Solidaritas Warga
Berita

Sheikh Nasef Naser Ahmad Abdallah Tepi Barat Kunjungi Pringsewu, Dorong Solidaritas Warga

Mar 9, 2026
Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia
Berita

Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia

Mar 9, 2026
Next Post

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Ramaikan Acara, Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan Jadi Sorotan

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Ramaikan Acara, Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan Jadi Sorotan

Patroli Gabungan Polsek Sumberejo dan TNI, Warga Diminta Waspada dan Lapor 110 Jika Temukan Aktivitas Mencurigakan

Patroli Gabungan Polsek Sumberejo dan TNI, Warga Diminta Waspada dan Lapor 110 Jika Temukan Aktivitas Mencurigakan

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan

Sidang Penentu Nasib Dirut PT LEB Memanas: Akankah Dua Tersangka Lain Mengikuti Jejak Pra Peradilan?

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

banner 300250

Berita Terkini

  • Polisi Tangkap Pemuda Natar yang Diduga Mencuri Burung Dara Warga
  • Banjir Berulang di Bandar Lampung, Kepemimpinan Eva Dwiana Dipertanyakan
  • Soroti Anggaran Tak Terduga, Panglima Laskar Muda Lampung Nilai Bantuan Banjir Bisa Lebih Besar
  • Ribuan Warga Terdampak Banjir di Jati Agung dan Natar Terima Bantuan Pemkab
  • Sheikh Nasef Naser Ahmad Abdallah Tepi Barat Kunjungi Pringsewu, Dorong Solidaritas Warga
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In