• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Maret 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan

MeldaEditorMelda
Des 3, 2025
A A
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sidang pra peradilan terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali mencuri perhatian publik setelah Kejati Lampung dinilai belum mampu melengkapi berkas perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ketidaklengkapan dokumen yang dipersoalkan sejak sidang ketiga pada Selasa, 2 Desember 2025, membuat jalannya proses prapid ini penuh tanda tanya dan potensi polemik baru.

Hakim Muhammad Hibrian secara tegas meminta Kejati Lampung melengkapi seluruh berkas pada sidang keempat yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 Desember 2025. Sesuai agenda resmi, sidang tersebut seharusnya digelar untuk mendengarkan keterangan ahli. Namun karena ada bagian dokumen yang tidak lengkap, majelis memutuskan untuk lebih dulu membuka sidang dengan penyerahan kelengkapan berkas sebelum beralih ke pemeriksaan saksi ahli.

Penasihat hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menyatakan pihaknya siap bersikap tegas apabila Kejati Lampung kembali gagal memenuhi kewajiban kelengkapan berkas pada sidang berikutnya. Menurutnya, bukti-bukti yang tidak lengkap dapat berdampak serius terhadap objektivitas dan keadilan proses prapid.

BeritaTerkait

Aliran Dana Hibah SMA Siger Jadi Sorotan, BPK Diminta Periksa Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Jaksa Kejati Lampung Hadirkan Saksi Kunci di Sidang PT LEB

“Kita ingin melihat alat bukti terkait dugaan kerugian negara. Namun berkas yang ditunjukkan tadi tidak lengkap. Ada halaman yang lompat dari 1 ke 11, lalu ke 108, 109, kemudian langsung ke 116. Ini jelas mengganggu proses pembuktian,” ujarnya usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Riki menegaskan bahwa ketidakteraturan berkas bukan sekadar persoalan teknis, tetapi dapat memengaruhi keabsahan materi gugatan dan dasar argumentatif yang digunakan penyidik Kejati Lampung. Ia menilai, potongan-potongan bukti yang tidak berurutan berpotensi merugikan kliennya.

ADVERTISEMENT

“Bukti itu fungsinya menguatkan dalil. Kalau buktinya terpotong atau tidak utuh, bagaimana kita bisa memahami konstruksi perkara secara jelas?” tegasnya.

Lebih jauh, Riki mengungkapkan bahwa sejak awal pemeriksaan hingga penetapan tersangka, kliennya tidak mendapatkan kejelasan mengenai materi sangkaan dan dua alat bukti permulaan yang seharusnya menjadi dasar hukum penetapan tersangka.

“Pak Hermawan ini bertanya-tanya, apa dasar dua alat bukti dan konstruksi argumentatifnya? Kenapa beliau bisa langsung ditetapkan tersangka sementara kerugian negara saja tidak jelas argumentasinya?” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, hanya memberikan pernyataan singkat pada Senin, 1 Desember 2025. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau yang disangkakan itu Pasal 2 dan 3 Tipikor. Sangkaannya seperti itu,” katanya singkat.

Untuk sidang keempat pra peradilan, tim kuasa hukum Hermawan akan menghadirkan dua ahli dari Universitas Indonesia: Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara, serta Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana. Dua ahli ini diharapkan dapat memberikan analisis mendalam terkait dugaan kerugian negara dan prosedur penetapan tersangka.

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena langsung meninggalkan PN Tanjung Karang usai persidangan. Namun dalam ruang sidang, mereka menyatakan masih berkoordinasi terkait rencana menghadirkan saksi ahli.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dirut PT LEBDugaan TipikorKejati LampungPengadilan Negeri Tanjung Karangpra peradilanPrapid PT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Operasi Zebra 2025 di Pesawaran Berakhir: Ungkap 1.087 Pelanggaran, Fokus Edukasi Dinilai Sukses Turunkan Risiko Kecelakaan

Next Post

ASDP Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Berlayar, Harapan Warga Mulai Pulih

Related Posts

Soroti Anggaran Tak Terduga, Panglima Laskar Muda Lampung Nilai Bantuan Banjir Bisa Lebih Besar
Bandar Lampung

Soroti Anggaran Tak Terduga, Panglima Laskar Muda Lampung Nilai Bantuan Banjir Bisa Lebih Besar

Mar 9, 2026
Ribuan Warga Terdampak Banjir di Jati Agung dan Natar Terima Bantuan Pemkab
Berita

Ribuan Warga Terdampak Banjir di Jati Agung dan Natar Terima Bantuan Pemkab

Mar 9, 2026
Sheikh Nasef Naser Ahmad Abdallah Tepi Barat Kunjungi Pringsewu, Dorong Solidaritas Warga
Berita

Sheikh Nasef Naser Ahmad Abdallah Tepi Barat Kunjungi Pringsewu, Dorong Solidaritas Warga

Mar 9, 2026
Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia
Berita

Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia

Mar 9, 2026
Rahmawati Herdian Sosialisasi MBG, Generasi Muda Lampung Siap Lebih Sehat
Berita

Rahmawati Herdian Sosialisasi MBG, Generasi Muda Lampung Siap Lebih Sehat

Mar 9, 2026
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Mobil di Pringsewu, Satu Pelaku Buron
Berita

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Mobil di Pringsewu, Satu Pelaku Buron

Mar 8, 2026
Next Post
ASDP Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Berlayar, Harapan Warga Mulai Pulih

ASDP Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Berlayar, Harapan Warga Mulai Pulih

Kebakaran Heboh di Pematangsawa: Rumah Warga Hangus, Kerugian Puluhan Juta, Polisi Ungkap Penyebab Utama

Kebakaran Heboh di Pematangsawa: Rumah Warga Hangus, Kerugian Puluhan Juta, Polisi Ungkap Penyebab Utama

Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah di Indonesia

Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah di Indonesia

Musdesus Pekon Mulyorejo Putuskan Lokasi Strategis Gerai Koperasi Desa Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga

Musdesus Pekon Mulyorejo Putuskan Lokasi Strategis Gerai Koperasi Desa Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli

banner 300250

Berita Terkini

  • Soroti Anggaran Tak Terduga, Panglima Laskar Muda Lampung Nilai Bantuan Banjir Bisa Lebih Besar
  • Ribuan Warga Terdampak Banjir di Jati Agung dan Natar Terima Bantuan Pemkab
  • Sheikh Nasef Naser Ahmad Abdallah Tepi Barat Kunjungi Pringsewu, Dorong Solidaritas Warga
  • Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia
  • Finest Máquinas Centavo Port para Jugar: Una Guía para Juegos Divertidos y Emocionantes
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In