• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Ahli UI Bongkar Drama Penyidikan Kasus PT LEB, Bukti dan Prosedur Dituding Cacat

MeldaEditorMelda
Des 3, 2025
A A
Ahli UI Bongkar Drama Penyidikan Kasus PT LEB, Bukti dan Prosedur Dituding Cacat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Sidang pra peradilan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, hari ini (3/12) di PN Tanjungkarang bikin heboh publik. Dua ahli yang dihadirkan pemohon, yaitu Dian Puji Nugraha Simatupang (Ahli Keuangan Negara UI) dan Akhyar Salmi (Pakar Hukum Pidana UI), memberikan keterangan yang bikin proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung jadi dipertanyakan habis-habisan.

Dian Simatupang langsung menyoroti aspek keuangan. Dia bilang penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi cacat prosedur karena tidak ada laporan resmi kerugian negara yang disampaikan. Menurut Dian, merujuk UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus jelas: nyata, pasti, terukur, dan diketahui oleh pihak yang diperiksa. Tapi di kasus PT LEB, angka kerugian negara enggak pernah dikomunikasikan ke tersangka. “Sekadar indikasi aja enggak bisa jadi dasar penetapan tersangka. Audit harus jelas dulu, kalau enggak, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka otomatis jadi nggak sah,” tegas Dian.

Dian juga menjawab pertanyaan seputar fasilitas negara dan participating interest (PI). Ia menegaskan, PI 10% yang diberikan LEB justru menghasilkan dividen untuk negara/daerah, bukan fasilitas negara. Hal ini bikin tuduhan terhadap LEB makin goyah karena dasar hukumnya dianggap tidak relevan.

BeritaTerkait

Aliran Dana Hibah SMA Siger Jadi Sorotan, BPK Diminta Periksa Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Jaksa Kejati Lampung Hadirkan Saksi Kunci di Sidang PT LEB

Di sisi hukum pidana, Akhyar Salmi nggak kalah keras. Dia menyatakan Kejaksaan melanggar standar konstitusional, khususnya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka sama dengan melanggar *due process of law* dan asas *audi et alteram partem*. “Kalau tersangka enggak pernah diperiksa substantif, enggak dikasih tahu tuduhan, enggak dikonfrontasi dengan saksi, penetapan itu cacat formil dan harus dibatalkan,” jelas Akhyar.

Selain itu, kedua ahli sepakat bahwa Kejati Lampung belum menunjukkan dua alat bukti yang sah. Bahkan surat penetapan tersangka enggak menyebutkan perbuatan melawan hukum secara spesifik. Akhyar menegaskan, tanpa dua alat bukti dan uraian perbuatan, penetapan tersangka cuma dugaan administratif tanpa dasar legal, dan kalau penyidik menetapkan tersangka dulu baru cari bukti kemudian, itu sama dengan abuse of power.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum M. Hermawan, Riki Martim, menyebut keterangan dua ahli ini sebagai pukulan telak buat Kejaksaan. “Bukti nggak lengkap, kerugian negara nggak jelas, calon tersangka enggak pernah diperiksa secara materiil. Semua syarat konstitusional dilanggar. Penetapan tersangka ini berdiri di atas kekosongan bukti. Hakim harus mempertimbangkan hal ini dengan bijak,” katanya.

Sidang pra peradilan ini akan dilanjutkan besok, Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon. Namun kabarnya Kejaksaan tetap enggak akan menghadirkan saksi atau ahli, bikin banyak pihak makin penasaran dan netizen makin ramai bikin prediksi soal nasib M. Hermawan Eriadi.

Drama sidang PT LEB ini jelas masih jauh dari selesai. Dari bukti yang belum lengkap, prosedur yang dipertanyakan, sampai ahli UI yang buka mata publik soal penyidikan, semua bikin kasus ini jadi sorotan utama masyarakat dan pengamat hukum. Jangan sampai ketinggalan update selanjutnya, karena tiap sidang selalu penuh plot twist!***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ahli keuanganahli pidanaAkhyar SalmiBPKPDian SimatupangDugaan Korupsihukum pidanaKejati Lampungkeuangan negaraM Hermawan EriadiPT LEBSidang Pra PeradilanUniversitas Indonesia
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli

Next Post

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok & Harga Jelang Nataru, Strategi Lengkap Biar Aman

Related Posts

Banjir Merenggut Nyawa di Bandar Lampung! Sampai Kapan Nyawa Ditukar Beras dan Uang!!!
Bandar Lampung

Banjir Merenggut Nyawa di Bandar Lampung! Sampai Kapan Nyawa Ditukar Beras dan Uang!!!

Mar 9, 2026
KRYD Digelar, Polres Lampung Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Mudik
Berita

KRYD Digelar, Polres Lampung Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Mudik

Mar 9, 2026
Polisi Tangkap Pemuda Natar yang Diduga Mencuri Burung Dara Warga
Berita

Polisi Tangkap Pemuda Natar yang Diduga Mencuri Burung Dara Warga

Mar 9, 2026
Banjir Berulang di Bandar Lampung, Kepemimpinan Eva Dwiana Dipertanyakan
Bandar Lampung

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Kepemimpinan Eva Dwiana Dipertanyakan

Mar 9, 2026
Soroti Anggaran Tak Terduga, Panglima Laskar Muda Lampung Nilai Bantuan Banjir Bisa Lebih Besar
Bandar Lampung

Soroti Anggaran Tak Terduga, Panglima Laskar Muda Lampung Nilai Bantuan Banjir Bisa Lebih Besar

Mar 9, 2026
Ribuan Warga Terdampak Banjir di Jati Agung dan Natar Terima Bantuan Pemkab
Berita

Ribuan Warga Terdampak Banjir di Jati Agung dan Natar Terima Bantuan Pemkab

Mar 9, 2026
Next Post
Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok & Harga Jelang Nataru, Strategi Lengkap Biar Aman

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok & Harga Jelang Nataru, Strategi Lengkap Biar Aman

Sunatan Massal Polsek Candipuro Ramai dan Akrab, Anak Disabilitas Ikut Serta dan Jadi Sorotan

Sunatan Massal Polsek Candipuro Ramai dan Akrab, Anak Disabilitas Ikut Serta dan Jadi Sorotan

Neteller Gambling Enterprises: Every Little Thing You Need to Know

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kejati Lampung

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspadai Bibit Siklon, Ikuti Peringatan BMKG

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspadai Bibit Siklon, Ikuti Peringatan BMKG

banner 300250

Berita Terkini

  • Online Casinos That Accept Neteller: A Convenient and Secure Settlement Choice
  • Banjir Merenggut Nyawa di Bandar Lampung! Sampai Kapan Nyawa Ditukar Beras dan Uang!!!
  • KRYD Digelar, Polres Lampung Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Mudik
  • Polisi Tangkap Pemuda Natar yang Diduga Mencuri Burung Dara Warga
  • Banjir Berulang di Bandar Lampung, Kepemimpinan Eva Dwiana Dipertanyakan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In