PANTAU LAMPUNG— Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil memecahkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bikin geger Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Pelakunya? Ternyata orang yang dipercaya sebagai penjaga gudang sendiri.
Kejadian ini terungkap setelah polisi menangkap D (50), seorang warga Hajimena yang bekerja sebagai penjaga gudang, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Natar pimpinan IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto. Menariknya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya untuk mencuri terpal milik majikannya, HW, warga Teluk Betung Selatan. “Betul, pelaku atas nama D, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian,” kata AKP Budi.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (26/11/2025) pukul 22.00 WIB. D bersama rekannya, Unang, diduga masuk ke gudang dengan membuka gembok menggunakan kawat. Mereka mengambil satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru dengan ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.755.000.
“Pelaku tahu kondisi gudang karena bekerja sebagai penjaga. Modusnya membuka gembok saat situasi sepi. Ini menunjukkan perencanaan yang cukup matang,” jelas AKP Budi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk penting dalam kasus ini. Di antaranya, uang tunai Rp2.000.000 hasil penjualan terpal, dan satu lembar nota pembelian No. 0375 tanggal 11 September 2025 senilai Rp39.868.400. Barang bukti ini menjadi kunci agar proses hukum bisa berjalan lancar dan memastikan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.
Kasus ini menyoroti risiko penempatan pegawai atau tenaga kepercayaan tanpa pengawasan ketat, terutama di lokasi yang menyimpan barang bernilai tinggi. “Ini jadi pelajaran penting bagi pemilik gudang dan perusahaan lain untuk selalu memperketat pengawasan internal dan keamanan,” tambah AKP Budi.
D dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan tambahan yang membantu pelaku dalam melakukan aksinya.
Sementara itu, warga Hajimena dan sekitarnya diminta tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kriminalitas bisa terjadi dari orang yang paling dipercaya sekalipun, dan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan.***












