• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, November 28, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kasus PT LEB Dianggap Janggal: Pengacara Bongkar Dugaan Kriminalisasi dan Pelanggaran Prinsip Hukum

MeldaEditorMelda
Nov 28, 2025
A A
Kasus PT LEB Dianggap Janggal: Pengacara Bongkar Dugaan Kriminalisasi dan Pelanggaran Prinsip Hukum
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kasus hukum yang menjerat PT LEB memasuki babak baru dan semakin menjadi sorotan publik. Proses penetapan tersangka terhadap direksi dan komisaris perusahaan ini dinilai penuh kejanggalan, bahkan dituding sarat praktik kriminalisasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT LEB, Riki Martim, SH, yang menilai bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan berjalan jauh dari prinsip due process of law dan fair trial.

Menurut Riki, sejak proses penyelidikan dimulai setahun lalu, kliennya tidak pernah mendapat kejelasan mengenai perbuatan melawan hukum apa yang sebenarnya dituduhkan oleh penyidik. Selama pemeriksaan, pihaknya telah meminta dasar hukum penetapan tersangka, namun jawaban yang diterima justru mengejutkan.

“Saat pemeriksaan, klien kami menanyakan dasar penetapan tersangka, namun penyidik menyampaikan bahwa hal tersebut baru akan dijelaskan di persidangan nanti,” ujarnya.

BeritaTerkait

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

Panggung Sandiwara “CSR Penuh Berkah”, Korupsi Rasa Gotong Royong

Jawaban penyidik ini dianggap melanggar prinsip dasar penegakan hukum, karena seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka dilakukan secara objektif dan transparan.

Riki juga menyoroti absennya dokumen resmi mengenai kerugian negara yang dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi. Hingga kini, tidak ada pemberitahuan nilai kerugian negara, bahkan hasil audit BPKP tidak pernah diperlihatkan kepada kliennya, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Padahal dalam tindak pidana korupsi, keberadaan kerugian negara harus nyata, jelas, dan pasti.

ADVERTISEMENT

“Dalam pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan hanya seputar tugas pokok dan fungsi, mekanisme internal perusahaan, operasional, dan RUPS. Tidak ada pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib memenuhi unsur dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar calon tersangka memiliki kesempatan menyampaikan bantahan, klarifikasi, hingga pembelaan diri. Namun dalam kasus PT LEB, prinsip tersebut disebut tidak dijalankan.

Lebih jauh, Riki menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Proses yang berjalan dinilainya mengabaikan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Karena itu, pihak PT LEB akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap melalui pra peradilan, kejelasan hukum dapat ditemukan dan klien kami memperoleh keadilan,” tutup Riki.

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut integritas proses hukum dan perlindungan hak-hak warga negara dalam menghadapi tuduhan pidana.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKPdue process of lawfair trialhukum indonesiakasus pt lebKriminalisasipra peradilanprinsip keadilan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi 2025: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Masyarakat

Next Post

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

Related Posts

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum
Bandar Lampung

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

Nov 28, 2025
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi 2025: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Masyarakat
Berita

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi 2025: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Masyarakat

Nov 27, 2025
Pemprov Lampung Gelar Ngopi Pagi Bersama Pelaku Usaha: Strategi Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gelar Ngopi Pagi Bersama Pelaku Usaha: Strategi Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah

Nov 27, 2025
Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran, Targetkan Edukasi Kesehatan Jantung Menyeluruh
Berita

Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran, Targetkan Edukasi Kesehatan Jantung Menyeluruh

Nov 27, 2025
Puisi Romantis Kontemplatif Muhammad Alfariezie, Pengalaman Personal yang Universal
Bandar Lampung

Puisi Romantis Kontemplatif Muhammad Alfariezie, Pengalaman Personal yang Universal

Nov 27, 2025
Edi Agus Yanto Pimpin FOKAL IMM Lampung! Musywil Hasilkan 13 Formatur Baru, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
Bandar Lampung

Edi Agus Yanto Pimpin FOKAL IMM Lampung! Musywil Hasilkan 13 Formatur Baru, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Nov 27, 2025
Next Post
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

banner 300250

Berita Terkini

  • Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum
  • Kasus PT LEB Dianggap Janggal: Pengacara Bongkar Dugaan Kriminalisasi dan Pelanggaran Prinsip Hukum
  • Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi 2025: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Masyarakat
  • Pemprov Lampung Gelar Ngopi Pagi Bersama Pelaku Usaha: Strategi Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah
  • Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran, Targetkan Edukasi Kesehatan Jantung Menyeluruh
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In