PANTAU LAMPUNG — Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu semakin gencar mempercepat penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah. Dalam upaya ini, Kantah Pringsewu menjalin kolaborasi intens dengan perangkat pekon, memastikan setiap tahapan kegiatan mulai dari pendataan, pengukuran, verifikasi lapangan, hingga pemberkasan dokumen administrasi berjalan lancar dan akurat.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa keberhasilan PTSL sangat bergantung pada sinergi antara Kantah dan perangkat pekon di lapangan. “Kami bekerja sama mulai dari tahap pendataan hingga administrasi. Setiap dokumen, mulai dari formulir permohonan, surat pernyataan, hingga identitas peserta diperiksa satu per satu untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Tahap ini sangat krusial agar seluruh proses berikutnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya di kantornya, Senin (17/11/2025).
Ulin Nuha menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan akurasi identifikasi bidang tanah. Perangkat pekon berperan dalam mendampingi masyarakat, memastikan batas tanah jelas, dan membantu klarifikasi data yang mungkin belum sesuai. Dengan begitu, kesalahan administrasi dapat diminimalisir, sementara proses validasi dan pemberkasan menjadi lebih efisien.
Selain itu, koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait juga terus dilakukan. Setiap perangkat pekon aktif memastikan dokumen teknis dan administrasi peserta PTSL lengkap dan tersusun dengan baik. Langkah ini juga mencakup pemantauan progres lapangan secara berkala, sehingga setiap kendala dapat segera ditangani.
Kantah Pringsewu menegaskan komitmen penuh untuk menyelesaikan PTSL secara maksimal. Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, memperkuat administrasi pertanahan, dan mendukung pembangunan daerah melalui pemanfaatan tanah yang lebih optimal. Ulin Nuha juga berharap, melalui sinergi lintas sektor ini, masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi tanah sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
“Penyelesaian PTSL bukan hanya soal dokumen. Ini soal memberikan rasa aman hukum kepada warga, sekaligus mendorong ekonomi lokal melalui pemanfaatan lahan yang teratur dan terdata,” pungkasnya.***












