PANTAU LAMPUNG— Aksi kejahatan di tengah malam yang menimpa rumah warga di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil membekuk seorang buronan yang sudah lama dicari, bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.
Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat membuat warga setempat resah. Penangkapan Yahdil dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap, yakni Rama Febrian alias Dede.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung dramatis. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku Yahdil Imami mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Rama Febrian alias Dede. Ia mencoba melarikan diri selama beberapa hari namun akhirnya berhasil kami tangkap tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai Rp2,8 juta. Aksi pembobolan terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah ibunya, Dwi Suryani, mendapati pintu rumah terbuka dan jendela depan rusak akibat dicongkel. Saat diperiksa, HP milik korban yang diletakkan di ruang tengah sudah raib.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan. Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu unit HP Redmi Note 13 5G, serta kotak HP yang sesuai dengan laporan korban.
Sebelumnya, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi juga telah menangkap rekan Yahdil, yaitu Rama Febrian alias Dede, di wilayah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Saat diinterogasi, Rama mengaku bahwa HP yang dimilikinya merupakan hasil pencurian bersama Yahdil.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yahdil bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Pada tahun 2021, ia pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan Tangerang, dan sebelumnya juga pernah ditahan di Tanggamus saat masih di bawah umur.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Yahdil mengaku aksi pembobolan rumah di Pekon Sumberejo sudah direncanakan sejak awal. Ia dan Dede berangkat dari Kota Agung sekitar pukul satu dini hari dengan menggunakan sepeda motor. Saat melewati rumah korban, situasi yang sepi membuat mereka tergoda untuk melancarkan aksi. “Kami berhenti di depan rumah, lalu Dede masuk lewat jendela depan. Setelah itu, HP langsung diambil,” ujar Yahdil.
Setelah berhasil membawa barang curian, keduanya berpisah. Yahdil sempat bersembunyi di daerah Limau bersama neneknya. Namun ketika hendak kabur ke arah Karang, langkahnya terhenti. Polisi yang sudah memantau pergerakannya langsung melakukan penangkapan di daerah Batu Balai. “Saya mau kabur ke Karang, tapi keburu ditangkap,” katanya dengan nada penyesalan.
Kasatreskrim Polres Tanggamus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian bekerja cepat dan tegas dalam menangani setiap laporan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tegas AKP Khairul Yassin.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian. Ia mengimbau warga agar tetap waspada, tidak meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kedua pelaku kini menunggu proses hukum di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lainnya di wilayah Lampung bahwa hukum tidak pernah tidur, dan siapa pun yang berani melanggar akan menghadapi konsekuensinya.***












