PANTAU LAMPUNG– Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial H (20), sementara satu pelaku lainnya berinisial R (20) masih dalam pengejaran.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (19/10/2025) dini hari di kawasan pemandian air panas Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Berdasarkan laporan orang tua korban, anak perempuannya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan dua pria muda. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Dalam waktu kurang dari 48 jam, satu dari dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku H kami amankan pada Selasa malam (21/10/2025) di wilayah Kalianda. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi dan peran kedua pelaku,” kata AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk ponsel milik korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, dan pakaian yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti ini akan menjadi dasar dalam proses penyidikan untuk memperkuat tuntutan hukum terhadap pelaku.
Sementara itu, pelaku lainnya, R, masih buron. Polisi telah mengetahui identitas dan lokasi persembunyiannya, dan kini tim gabungan tengah memburu pelaku hingga ke pelosok wilayah Lampung Selatan. “Kami sudah mengetahui keberadaannya dan akan terus mengejar hingga tertangkap,” tegas Indik.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi cepat antara Unit Reskrim, Polsek jajaran, serta dukungan masyarakat yang berani melapor dan memberikan informasi akurat kepada aparat. “Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan mendalam. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pelaku H dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu.
AKP Indik Rusmono juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kami dari Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual dan memastikan kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus seperti ini menjadi pengingat bagi orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka dianggap penting untuk mencegah tindak kekerasan seksual sejak dini.
Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Polisi memastikan akan terus bekerja maksimal demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta keluarganya.***











