PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus memperkuat tata kelola aset daerah dengan memastikan seluruh bidang tanah milik pemerintah memiliki legalitas yang sah. Hingga saat ini, dari total 2.335 bidang tanah milik Pemkab Pringsewu, sebanyak 1.394 bidang atau sekitar 60 persen telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, SH., MH., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025). Menurutnya, proses sertifikasi aset pemerintah berjalan cukup baik dan terpantau aman.
“Dari total aset tanah pemerintah yang kami miliki, sebanyak 1.394 bidang sudah bersertifikat. Masih tersisa sekitar 941 bidang lagi yang belum, dan kami menargetkan dua hingga tiga tahun ke depan seluruhnya sudah selesai disertifikasi,” ujar Olpin.
Ia menjelaskan, pensertifikatan tanah aset daerah merupakan bagian penting dari upaya Pemkab Pringsewu dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan aset negara. Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan verifikasi dan koordinasi intensif dengan pihak BPN.
“Kami tentu ingin mempercepat prosesnya, tetapi harus realistis. BPN juga memiliki tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat umum, bukan hanya pemerintah. Selain itu, jumlah tenaga teknis di BPN juga sangat terbatas, sehingga proses harus dijadwalkan bertahap,” terang Olpin.
Meski menghadapi kendala teknis, pihaknya tetap memastikan seluruh aset pemerintah daerah dalam kondisi aman dan terdata dengan baik. Sebagai langkah strategis, Olpin telah menyampaikan surat resmi kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan inventarisasi ulang aset di masing-masing unit kerja.
“Saya sudah meminta setiap kepala OPD untuk memeriksa kembali aset yang mereka kelola. Tujuannya agar kita tahu kalau ada yang bermasalah atau belum terdaftar. Tapi sejauh ini, Alhamdulillah tidak ada laporan terkait aset bermasalah. Itu artinya semua dalam kondisi aman,” katanya.
Olpin juga menegaskan bahwa keterlibatan kepala OPD sangat krusial dalam proses pengelolaan aset daerah. Menurutnya, kepala BPKAD tidak mungkin mengetahui secara rinci setiap bidang tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Yang paling tahu kondisi aset di lapangan tentu kepala OPD masing-masing, karena mereka yang mengelola langsung. Kami di BPKAD berfungsi untuk mengoordinasikan dan memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Langkah sertifikasi aset ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah. Dengan kepemilikan sertifikat resmi, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan, pemanfaatan, maupun perlindungan aset dari potensi sengketa.
“Kalau aset sudah bersertifikat, otomatis nilai administrasi dan legalitasnya lebih kuat. Ini juga memudahkan ketika pemerintah ingin melakukan pembangunan atau pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik,” jelas Olpin.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu sendiri menargetkan penyelesaian seluruh proses sertifikasi dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Langkah ini akan menjadi salah satu capaian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dengan 60 persen aset telah bersertifikat, Pringsewu kini menjadi salah satu daerah di Lampung yang cukup progresif dalam pengelolaan aset. Harapannya, pencapaian ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan seluruh aset publik memiliki kekuatan hukum yang pasti, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.***